Semoga melalui media digital personal website yang sangat sederhana ini, tali silaturahmi dan pertemanan yang terputus dapat tersambung kembali dan mengakrabkan kita, sebab hidup dgn ilmu akan lebih mudah, hidup dgn seni akan lebih indah & hidup dgn iman pasti akan terarah.

Masukan yang bersifat membangun dapat dikirimkan melalui email : bagyoesx@gmail.com atau bagyo_27061965@yahoo.co.id atau SMS/Kontak HP 08159552196

31 Oktober 2007

Persoalan berawal pada Amandemen UUD '45

(WAWANCARA INTELIJEN DG MONANG SIBURIAN, MANTAN DIREKTUR A BAIS)
.
Bagaimana pendapat Anda tentang Amandemen UUD 45?
Memang, pada waktu itu kita sudah menyampaikan pendapat tentang awal-awal amandemen UUD 45 tentang keterlibatan orang asing dan memang diakui. Tapi peran asing itu tergantung dalam melihatnya, kalau peran asing hanya memberikan masukan untuk perubahan amandemen UUD 45 yang lebih baik itu bisa-bisa saja kita terima, walaupun kita tidak bisa bersikap seperti itu.

Kalau peran asing merugikan negara, mengapa pemerintah membiarkan saja?
Peran asing dalam amandemen UUD 45 tergantung bagaimana kita melihatnya. Justru peran asing dalam amandemen semakin kelihatan ketika ada perubahan pasal 33 yang memudahkan modal asing. Bahkan turunan dari pasal tersebut semakin kelihatan terutama UU tentang penguasaan asing dalam bidang air, pertambangan dan hutan. Pasalnya, dalam UU PMA itu tidak diatur sektor industri mana saja yang bisa dimasuki oleh investor asing. Dengan begitu, pemodal asing bisa masuk ke semua sektor ekonomi mana pun di Tanah Air. UU PMA cuma dilahirkan untuk memberikan legitimasi hukum kepada pemodal asing. UU ini jelas sekali arahnya, Indonesia akan terus dikuasai oleh pemodal-pemodal asing. Di mana sekarang ini Indonesia memang sudah dikuasai oleh asing. Nah, lewatUU ini pemodal ini akan dilindungi oleh aspek hukum, dengan tidak ada pembatasan penanaman modal kepada asing, industri-industri nasional yang menjadi hajat hidup rakyat banyak pun sangat terbuka dimiliki asing.
Dengan begitu, diperkirakan rakyat akan kembali dirugikan. Selain itu, tidak ada perbedaan perlakuah antara pemodal asing dan pemodal domestik. Itu semua tercermin dalam pasal-pasal dalam UU PMA. Ini jelas pelanggaran konstitusi UUD 1945, di mana Pasal 33 mengatakan aset-aset yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dapat dikuasai oleh asing. Kalau UU ini tanpa melihat kepentingan nasional akan memberikan dampak yang akan bermuara pada kesengsaraan rakyat. Negara juga dirugikan. Rakyat yang akan menjadi korban akibat undang-undang yang serupa. Kejadian yang sekarang menimpa rakyat Papua dalam penandatanganan kontrak karya (KK) dengan PT Freeport dilakukan tidak lama setelah Soeharto menandatangani UU Penanaman Modal Asing 1967. Kita lihat sekarang bagaimana nasib rakyat Papua jelas sekali, ditambah lagi dengan tidak adanya pemasukan negara yang maksimal diterima Indonesia dari keberadaan Freeport. Hal ini membuktikan Penanaman Modal Asing tidak berguna untuk memasukkan kas negara, hanya untuk kepentingan pemodal. Makanya harus dihentikan. Kalau tidak, kasus Freeport akan terus berulang, negara rugi, rakyat terus sengsara. Pemerintah untuk fokus pada perbaikan ekonomi dengan mengandalkan sumber daya dalam negeri. Yaitu dengan melakukan pembenahan di bidang fiskal, moneter dan perbankan. Walaupun begitu, sebaiknya kita mengambil posisi tidak saling menyalahkan, kalau saya menyarankan UU PMA tersebut sebaiknya dikaji ulang.
Prosedur mengkaji ulang UU PMA yang telah disahkan DPR?
Itu ada prosedurnya, tapi tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi, karena putusannya MK antara di terima dan ditolak, hal ini tidak baik, kalau saya menyarankan perlu kaji ulang, mencari solusi secara bersama-sama sebagai jalan terbaik. Secara konstitusi negara kita, sumber dari segala sumber hukum adalah UUD 45, itu yang pertama kali kita benahi, jadi bukan dari persoalan turunan dari amandemen pasal 33 yang melahirkan UU PMA, tapi kita mulai dari amandemen pasal 33 UUD 45.

Jadi persolaannya terletak pada amandemen UUD 45?
Ya, inti persoalannya pada amandemen UUD 45 yang bisa melahirkan berbagai macam undang-undang, di antaranya UU PMA yang tidak berpihak pada rakyat. Bahkan amandemen UUD 45 ini juga mempengaruhi sistem pendidikan dan sistem pemerintahan. Kalau kita mau kaji ulang, kita pelajari naskah akademiknya, dari situ kita akan jelas pokok permasalahannya.

Amandemen UUD 45 akibat euforia?
Ya bisa dikatakan akibat euforia reformasi, tapi dikatakan euforia reformasi tidak enak juga, karena bisa dikatakan kita bangsa yang hura-hura. Yang melakukan amandemen UUD 45 itu bukan orang sembarangan, karena mempunyai gelar akademik yang dapat dipertanggung jawabkan. Kalau saya berpendapat amandemen UUD 45 rakyat bisa menilai hasilnya. Yang harus kita lakukan sekarang ini, kita duduk bersama dengan kepala dingin mencoba memikirkan bangsa ini akan lebih baik lagi.

Agen asing berperan dalam amandemen UUD 45?
Sekarang era globalisasi, mau tidak mau kita pun menjadi bagian dari globalisasi dan disitulah asing berperan dalam menyebarkan faham-fahamnya begitu juga dalam perubahan UUD 45. Kalau kita mengibaratkan posisi negara kita seperti kekuatan tubuh, jika tubuh kita kuat, virus penyakit tidak akan masuk ke dalam tubuh kita, begitu juga negara kita, kalau negara kita kuat virus-virus asing tidak akan menggerogoti kekuatan negara kita.

Jadi kekuatan negara kita lemah?
Sekarang ini kekuatan bangsa kita lemah. Ketika pada 1997 terjadi krisis moneter melanda Asia, andaikata waktu itu kita kuat seperti Malaysia, Indonesia tidak akan terkena krisis moneter. Dulu kita merasa kuat dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan diperkirakan akan menjadi kekuatan baru ekonomi di Asia, tapi kita harus jujur untuk menilai kekuatan diri kita.
Saya yakin banyak orang Indonesia yang bisa mengatasi kondisi bangsa Indonesia sekarang ini, orang yang benar-benar mencurahkan untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan golongannya. Saya akan memberikan contoh di Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia, tapi masih banyak yang antri minyak tanah, beras, minyak goreng, selanjutnya kita harus bilang apa. Kalau orang yang bertanggung jawab, kejadian seperti itu tidak boleh terjadi. Kalau saya melihatnya di era globalisasi terjadi hubungan manusia yang sangat besar, makanya yang harus kita tempuh membuat diri kita menjadi kuat.

Untuk memperbaiki kehidupan bangsa ini perlu adanya perubahan kepemimpinan bangsa?
Kalau orang menyadari bahwa negara ini berdiri berkat Tuhan juga, jadi Tuhan tidak akan pernah mau umatnya itu sengsara dari kekuatan yang diterima umatnya dan nantinya Tuhan memberi pemimpin yang bertanggungjawab mempunyai komitmen terhadap Pancasila dan UUD 45. Makanya kepemimpinan 2009 nantinya bisa mengatasi.
( Dwi Mingguan Intelijen No 18 Th IV 2007)

Kedaulatan hukum diujung tanduk

Perjalanan sistem hukum di Indonesia seperti tak pernah lepas dari pengaruh asing. Di era reformasi pengaruh asing itu tak hanya sebatas konsultasi dan studi banding, tapi juga intervensi langsung yang vulgar. Ambil contoh dalam penyusunan RUU Penanaman Modal Asing baru-baru ini. Seperti dikemukakan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Koalisi Anti Utang (KAU), bangsa ini tak pernah bebas menentukan keputusan sendiri. Adalah Utusan Khusus Perdana Menteri Inggris, Lord Powell yang ditengarai telah mengintervensi penyusunan Rancangan Undang-undang Penanaman Modal (RUU PM). Saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (15/3/2007) di Jakarta, Powell mendesak pemerintah segera menyelesaikan RUU PM. Intervensi Inggris terhadap pengesahan RUU PM begitu kasat mata. Maklum, Inggris adalah negara yang memiliki kepentingan sangat besar terhadap penanaman modal di Indonesia. Pada tahun 2005, mereka memiliki sedikitnya 104 proyek di berbagai sektor dengan nilai investasi terbesar kedua di negeri ini setelah Singapura. RUU PM dirancang menggantikan peraturan lama yang telah berusia 40 tahun, yakni UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. UU ini dinilai tidak banyak memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. Baik Jatam maupun KAU menilai keberadaan RUU PM tersebut yang notabene merupakan bentuk campur tangan asing itu malah menciptakan ketergantungan ekonomi yang lebih parah. Saat ini saja, modal asing sudah mencapai 70 persen. Indonesia juga menjadi tempat akumulasi modal spekulatif yang membuat perekonomian negara rapuh. Artinya, penanaman modal asing yang diagung-agungkan sebagai penggerak utama ekonomi justru semakin menjauhkan bangsa ini dari kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat. RUU ini juga memperlakukan pemodal, khususnya modal asing, bak majikan. Mereka akan mendapat persamaan perlakuan dengan pemodal dalam negeri. Pemodal juga bebas melakukan repatriasi, mendapat berbagai kemudahan pelepasan tanah dan insentif fiskal hingga bebas nasionalisasi. Walhasil, RUU PM yang akhirnya disahkan DPR Maret 2007 itu adalah bagian dari upaya untuk meliberalisasi pengelolaan ekonomi nasional seperti halnya undang-undang sejenis sebelumnya. Proses pembahasan yang sangat tertutup dan dipaksakan menunjukkan bahwa RUU ini sarat akan kepentingan, termasuk kepentingan negara-negara kreditor. Toh bentuk intervensi asing terhadap produk perundang-undangan nasional bukan yang pertama kali. Dalam Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) juga ditemukan spirit yang sama, yakni neoliberalisme. RUU ini lahir sebagai konsekuensi dari pasal 53 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang intinya negara ingin berlepas tangan dari pembiayaan pendidikan. RUU ini mengatur badan hukum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jika di amati, RUU yang menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2007 tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, Mansyur Ramly, menegaskan substansi RUU tersebut, antara lain, melepaskan perguruan tinggi dari intervensi pemerintah. Kelak, tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Semuanya dikelola dalam sebuah model privatisasi. Pengelolaan PTN model privatisasi ini tidak lain merupakan bentuk liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan. Kalangan pakar pendidikan, seperti H.A.R Tilaar, menilai RUU BHP sebagai bagian representasi neo liberalisme dalam dunia pendidikan.
Menurut Tilaar, Pemerintah secara terselubung berupaya menghindarkan tanggung jawab penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pendidikan. Untuk melepaskan tanggung jawab tersebut, pemerintah memandang pentingnya otonomi pada perguruan tinggi, serta melibatkan asing melalui privatisasi BHP. Dalam RUU BHP ini, prinsip otonom, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri, menjadi prinsip dasar sehingga BHP mampu menjalankan fungsinya secara kreatif.
Sesungguhnya prinsip ini hanya akan membuka intervensi asing. Dengan prinsip ini, fakultas/sekolah dapat melakukan kerjasama langsung dengan pihak luar, tanpa melalui Rektor.
Selain itu, dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan, lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat mendirikan BHP baru di Indonesia bekerjasama dengan BHP yang sudah ada. Legislasi RUU BHP konon dipengaruhi oleh hasil "studi banding" anggota DPR terhadap industrialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Inggris, Amerika dan Australia sekitar tahun 1980-an. Ketiga negara liberal itu telah mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan. Inilah yang mau ditiru Indonesia, mengekor sang majikan tanpa pikiran kritis.
Namun pemerintah dan DPR lupa bahwa akar masalah pendidikan saat ini adalah liberalisasi pendidikan dengan ciri menjadikannya sebagai industri. Ketika institusi pendidikan menjadi sebuah industri, maka akan melegalkan masuknya intervensi asing, masuknya kapital, serta mendorong pemerintah melepaskan diri dari tanggung-jawabnya. Keberpihakan pemerintah dan DPR dalam euphoria legislasi dengan spirit liberalisme sesungguhnya telah berlangsung secara sistematis sejak awal reformasi. Dengan euphoria yang kebablasan itu sampai-sampai mereka tak sungkan untuk mengamandemen konstitusi, UUD 1945. "Pangkalnya adalah amandemen konstitusi, dan buntutnya adalah produk perundang-undangan yang tidak pro rakyat, malah berpihak sepenuhnya pada kreditor asing," kata seorang sumber INTELIJEN.

Intervensi Legislatif.
Ya, amandemen konstitusi yang melahirkan UUD Amandemen 2002 adalah pangkal dari intervensi asing dalam perundang-undangan di tanah air. Meskipun UUD amandemen ini dinilai cacat secara hukum, ia memiliki kekuatan politik karena isinya sarat dengan berbagai kepentingan asing. Disebut-sebut, LSM asing yang terlibat aktif dalam proses perumusan legislasi berbagai produk hukum ini adalah lembaga asing asal Amrik, NDI (National Democration Institute). Lembaga tersebut dalam perjalanannya didukung oleh CETRO. Keduanya mempunyai program Constitutional Reform. Untuk mendanai proyek legislasi tersebut pemerintah Amerika Serikat mengucurkan dana mencapai US$4,4 miliar. Tak hanya itu. Untuk memberi akses legislasi secara terbuka, NDI dan CETRO mendapat fasilitas di Badan Pekerja (BP) MPR sehingga mereka dengan mudah mengikuti rapat-rapat di MPR. Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU Listrik (meski kemudian dibatalkan oleh MK), UU Sumber Daya Air (SDA), dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan produk hukum lainnya yang berorientasi liberal dan pro kapitalisme. Dampak nyata dari UU tersebut sudah terasa. Melalui UU Migas, Pertamina, yang notabene perusahaan milik pemerintah dan rakyat, saat ini bukan lagi pemain tunggal. Pertamina harus bersaing dengan perusahaan minyak asing seperti Shell, Exxon Mobil, Mobil Oil dan perusahaan migas asing lainnya. Dalam kasus pengelolaan ladang minyak Blok Cepu Jateng, Pertamina juga harus rela berbagi keuntungan sama rata (45:45) dengan Exxon Mobil. Hal ini akhimya menuai protes luas di kalangan masyarakat. Namun pemerintah tak menggubris. Tak hanya mempromosikan dan mensponsori produk undang-undang, intervensi asing juga bisa dalam bentuk berlawanan, yakni pencegahan keluarnya produk hukum yang dinilai merugikan kepentingan mereka. Dalam kasus "geger" majalah Playboy dan pro kontra RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), misalnya, merupakan contoh nyata bentuk intervensi pencegahan suatu produk hukum yang dilakukan pihak asing.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP waktu itu, Balkan Kaplale, mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi pihak yang mengatasnamakan perwakilan Uni Eropa dan AS. Perwakilan asing itu mengkhawatirkan bergulirnya RUU APP menjadi UU. Ironisnya, intervensi asing tersebut, mendapat sambutan resmi Ketua DPR Agung Laksono. Dia menyatakan tenaga dari House of Representatives dan Kongres AS didatangkan dalam waktu dekat. Mereka melakukan asistensi pembuatan draft akademik, legal drafting sampai menjadi Undang-Undang. Maka tak heran kalau nasib RUU APP kini kandas tak terdengar lagi. Andil asing terhadap proses legislasi juga merambah ke hal yang lebih strategis, seperti perumusan undang-undang Pemilu yang diusung CETRO dengan dana USAID. Pada saat sama ada gerakan penolakan yang keras terhadap RUU TNI yang sempat diajukan pada 2004. Mantan Kasad Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu mengatakan, penolakan RUU TNI oleh sejumlah kalangan mengindikasikan adanya campur tangan asing yang ingin memecah belah bangsa Indonesia hingga menjadi bangsa yang lemah. Padahal, kata Ryamizard, TNI tidak bermaksud kembali "unjuk gigi" seperti masa orde baru melalui RUU TNI tersebut. Memang RUU itu masih mengedepankan peran TNI AD dalam penguasaan wilayah teritorial sebagai wujud pertahanan dan penjaga kedaulatan. Artinya, konsep komando teritorial yang sejak reformasi bergulir terus dikritik oleh pihak asing dan dinilai anti demokrasi, tetap dijalankan TNI. Maka kalau ada pihak yang menolak keberadaan RUU TNI tersebut mengindikasikan adanya kekuatan asing yang ingin melemahkan TNI. Kritik asing itu memang ditujukan pada konsep angkatan bersenjata yang belum sesuai dengan standar yang diinginkan mereka. Sedikitnya ada dua konsep dasar TNI yang memberatkan pihak asing bila tetap dijalankan. Kedua konsep tersebut adalah konsep komando teritorial dan konsep manunggal TNI-rakyat. Bila kedua konsep dasar TNI itu tetap dipertahankan, jelas akan menjadi penghambat upaya pihak asing memecah belah bangsa dan menguasai wilayah Indonesia.
(Dwi Mingguan Intelijen No 18 Th IV 2007)

28 Oktober 2007

Otonomi Daerah : Persemaian Teknokrat Neoliberal

Otonomi daerah memberikan keleluasaan khusus kepada pettier intah daerah dalam pengelolaan sumher daya alam dan melakukan kerjasama dengan pihak asing?
Persoalan mendasar dalam otonomi daerah adalah desentralisasi politik yang tidak disertai dengan desentralisasi fiskal. Untuk itu pada satu sisi, kewenangan administratif dan politik pemerintah daerah menjadi besar. Akibatnya, daerah membutuhkan dana yang besar. Misalnya, ada beberapa pegawai yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat kini menjadi tanggungan pemerintah daerah. Kondisi itu dihadapkan dengan keterbatasan fiskal mereka, yaitu keuangan daerah. Inilah yang akan menimbulkan persoalan. Apalagi penyelesaiannya diarahkan untuk mencari penyelesaian sendiri. Salah satunya dengan penarikan retribusi dan Perda pungutan yang tidak proporsional.
Nampaknya pemerintah daerah memegang pragmatisme baru, yaitu dengan mengandalkan adanya investor asing dan juga dengan pinjaman luar negeri. Namun demikian, walaupun untuk mengundang investor asing, lalu membuat utang luar negeri, pemerintah daerah harus seijin pemerintah pusat. Sebaiknya pemerintah daerah memikirkan bagaimana memperbaiki sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Jika terjadi tambal sulam, yang paling berbahaya adalah daerah akan terjebak utang. Utang sendiri bukan sesuatu yang bebas resiko politik. Bisa saja daerah tertentu yang memang mempunyai jaminan berupa alam atau wilayah strategis, justru akhirnya jaminan itu dikuasai pihak asing.

Faktanya, kepala daerah justru menjadikan tingginya minat investor asing sebagai indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah?
Itulah pekerjaan teknokrat neoliberal. Mereka selalu mengumandangkan tidak mempunyai uang, maka perlu berhutang, perlu mengundang investor asing. Untuk itu regulasi kita harus dirubah, kita harus membuka diri, kalau perlu aturan investasinya harus dirubah, mereka sudah merubah dengan penanaman modal dan di dalamnya sangat leluasa untuk kepentingan asing. Para kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur tidak mau berkonfrontasi dengan pemerintah pusat. Mereka berkutat pada propaganda, karena pada kenyataanya nanti tetap saja harus seijin pemerintah pusat. Saat ini otonomi daerah baru masuk dalam tahap otonomi politik, belum sampai pada otonomi ekonomi dan keuangan negara.
Penguasa daerah justru berlomba menjadi raja-raja baru di daerah. Di sejumlah daerah para penguasa daerah justru mendapat resistensi dari rakyat. Hal itu justru akan memunculkan dorongan untuk kembali pada sentralisasi?
Pelaksanaan otonomi daerah ada sisi positifnya. Dalam implementasi otonomi daerah ternyata bisa mengungkap kasus pelanggaran, terutama korupsi. Dengan adanya otonomi daerah, fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintahan itu bisa berjalan. Artinya, sudah sewajarnya pemerintah daerah mendapat porsi kewenangan dalam mengelola keuangan negara untuk kepentingan daerah yang lebih memadai. Walaupun istilahnya beragam, (misalnya, otonomi khusus, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana otonomi khusus), semuanya itu, ketika dilihat proporsi yang diperoleh masing-masing daerah ternyata masih jauh dari memadai.
Kita harus melihat kondisi itu pada kontek sentralisasi keuangan yang sekarang masih terjadi dan itu yang harus didesentralisasikan. Selain itu sistem perencanaan kebijakan pembangunan seharusnya bisa didesentralisasi supaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Pengaturan sumber daya keuangan negara yang ada itu bisa mencukupi dan tidak tergantung dengan hutang. Karena utang itu kelihatannya sangat diperlukan, tetapi dalam praktiknya hutang-hutang itu ada yang sudah 20 tahun belum cair.

Ada beherapa daerah yungjustru menyatakan tidak membutuhkan investor asing, dengan alasan memiliki sumber daya alamyang memadai?
Selama ini daerah-daerah yang mempunyai sumber daya alam mendapatkan porsi yang kurang berimbang. Di mana, ada sebagian besar hasil SDA diambil pemerintah pusat. Memang, SDA sangat membantu. Seharusnya pengelolaan SDA harus terintegarsi untuk kepentingan nasional bukan hanya untuk akses konsumsi. Seharusnya otonomi daerah juga harus melihat potensi real ekonomi lokal yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan daerah itu sendiri dan daerah sekitarnya. Jadi tidak mesti terjebak pada kontek ekonomi industri, misalnya di suatu wilayah memiliki kekhasan bidang pertanian, itu bisa menjadi pilihan.
Namun jika terkait industri SDA, proporsinya harus diberikan bagian yang lebih memadai kepada pemerintah daerah. Artinya, dalam mengatasi problem keuangan tingkat daerah sebenarnya tidak perlu bergantung pada pihak luar negeri baik investor asing maupun utang luar negeri. Yang butuhkan yaitu redistribusi lewat perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Seharusnya pemerintah pusat mengurangi penyerapan pendapatan nasional dan itu dibagi pada pemerintah daerah.

Di beberapa wilayah mulai diterapkan Free Trade Zone. Sejauhmana implikasi penerapan itu terhadap keuangan daerah?
Free trade zone (FTZ)
hanya merupakan strategi akal-akalan. Di mana jika tidak bisa masuk ke seluruh wilayah negara, maka masuk di wilayah tertentu. FTZ tidak akan pernah melakukan transformasi, karena selalu berorientasi membuka dan mencari pasar baru dan sumber-sumber bahan baku murah, termasuk tenaga kerja murah. Selanjutnya, jika FTZ berjalan, perekonomian daerah akan menjadi subordinasi dari kegiatan perekonomian global.
Misalnya, mereka menjadi pelayan perusahaan multinasional, tidak akan ada lagi pasar tradisonal. Yang ada, rakyat hanya berdagang kaki lima dan di emperan mal-mal besar.
(Wawancara dgn Kusfiardi (Koordinator Koalisi Anti Utang), Dwi Mingguan Intelijen No 18 Th IV 2007)

23 Oktober 2007

AC Manullang : KONSEP OTONOMI SUDAH MELENCENG

Kebijakan otonomi daerah menguat sejak era reformasi. Sejauhmana kebijakan itu mempengaruhi perubahan demokratisasi?
Otonomi daerah merupakan kebijakan pasca tumbangnya Orde Baru. Pada awalnya, kebijakan otonomi daerah diharapkan sebagai upaya untuk memberikan kewenangan daerah dalam mengembangkan ekonominya. Dari berbagai indikasi, ternyata otonomi daerah bisa dikatakan tidak membawa perubahan yang positif. Justru yang muncul adalah ketimpangan ekonomi di daerah, karena munculnya "raja-raja baru". Jika dahulu korupsi ada di pusat, sekarang sampai ke daerah. Selain itu peran pemodal sangat besar. Di mana, pemilik modal dapat menguasai daerah, hal ini sudah terbukti di beberapa daerah. Apalagi dalam perkembangannya otonomi daerah memunculkan kebijakan pemilihan daerah secara langsung. Bahkan sekarang ini calon independen dimungkinkan ikut berpartisipasi dalam pilkada.

Anda tidak sependapat dengan konsepsi otonomi daerah?
Saya setuju konsep otonomi daerah, tetapi harus sesuai dengan Pancasila dan bangsa Indonesia.
Saya melihat konsep otonomi yang dikembangkan sudah melenceng. Asing juga banyak berperan dalam memasukkan ide-idenya baik lewat DPR maupun LSM. Dan terbukti agenda AS untuk memasukkan ide tentang otonomi daerah cukup berhasil. Keberhasilan itu akan diikuti dengan penempatan orang-orang AS untuk menduduki pemerintah daerah. Salah satunya adalah Aceh, di mana AS telah berhasil menempatkan orangnya untuk menduduki sejumlah kursi kepala daerah di Aceh. Wilayah yang menetapkan otonomi daerah harus tetap berada dalam naungan NKRI dan tetap memiliki hubungan dengan pusat. Hal ini penting untuk ditegaskan, demi mencegah kesalahpahaman bahwa dengan otonomi daerah, bupati/wali kota sepenuhnya bebas tanpa ikatan dengan otoritas pusat. Meskipun sistem hierarki sudah tidak dianut lagi, namun harus tetap ada ikatan yang kuat antara daerah dengan pusat, terutama dalam hal keuangan, keamanan dan hubungan luar negeri.

Sejauhmana dampak negatif penerapan otonomi daerah?
Otonomi daerah akan memunculkan pemekaran daerah, Perubahan itu akan menjadi potensi konflik vertikal jika tidak ditangani secara cermat dan berhati-hati. Bisa jadi rakyat di daerah akan kecewa terhadap pemerintah daerahnya maupun terhadap pemerintah pusat yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi rakyat. Pada gilirannya hal itu dapat menyuburkan semangat separatisme untuk memisahkan diri dari NKRI. Selain itu, pro dan kontra atas gagasan pemekaran suatu wilayah juga merupakan potensi konflik horizontal antara sesama anggota masyarakat karena alasan suku, agama, ras, antar golongan dan kepentingan politik. Bahwa instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan atau intervensi pihak asing.

Otonomi daerah & dampak negatif penerapannya merupakan skenario asing?
Hal itu merupakan bagian operasi intelijen AS untuk menggerogoti kekuatan Indonesia. Dalam operasi intelijennya, AS sudah menyiapkan agen-agen terbaiknya yang ada di DPR, LSM, pemerintahan maupun media massa. Untuk mencapai kesuksesan dalam menjalankan operasi intelijen keempat unsur tadi harus dikuasai. Misalnya, LSM yang didanai asing akan melakukan
propaganda mendukung otonomi daerah. Tentunya, acaranya diliput media, dengan strategi itulah masyarakat dipengaruhi bahwa otonomi daerah merupakan solusi untuk mengatasi persolan daerah. Bahkan untuk menyukseskan otonomi daerah banyak para mahasiswa yang mendapat kucuran dana lewat beasiswa dengan penelitian otonomi daerah yang tentunya diarahkan untuk mendukung otonomi daerah.

Secara khusus apa sebenarnya kepentingan AS dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?
Kepentingan ekonomi lah yang terpenting. Dengan berlakunya otonomi daerah, daerah diberikan kesempatan untuk mengakses dana melalui hutang kepada luar negeri. Karena kebijakan hutang dapat dilakukan pemerintah daerah tanpa melalui koordiansi dengan pemerintah pusat. Tentunya akan ada harapan bahwa dengan semakin banyaknya hutang daerah kepada luar negeri, asing akan semakin banyak menguasai penjaminan aset daerah. Selanjutnya, dengan potensi korupsi daerah yang tetap tinggi, maka diharapkan daerah tidak mampu membayar hutang. Jika itu terjadi dengan mudah asing akan memiliki aset daerah yang dijaminkan. Kebijakan otonomi daerah tersebut sebenarnya merupakan sasaran bagi masuknya pemilik modal AS, dalam hal ini tentunya orang Yahudi, ke Indonesia. Mereka mempunyai target akhir menguasai Indonesia dan menjadikan sebagai tanah air warga Yahudi. Untuk itulah Mossad juga ikut bermain.

Strategi jeratan hutang akan diterapkan sebagaimana pola divestasi BUMN?
Pola divestasi BUMN akan dilanjutkan dengan pola divestasi BUMD. Bisa dibayangkan jika seluruh daerah berhutang ke luar negeri dan tidak ada yang mampu membayar karena dikorupsi semuanya, maka seluruh aset dan wilayah nantinya dapat dikuasai asing. Selain pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan otonomi khusus, misalnya Papua.
Otonomi khusus akan mengarah disintegrasi bangsa?
AS sedang menyiapkan operasi intelijen yang terfokus pada penguasaan ekonomi yang akhirnya pada penguasaan daerah. Strategi pertama, daerah yang mempunyai potensi melepaskan diri dari NKRI diberikan konsep otonomi khusus dan mempersiapkan agen-agen untuk menduduki jabatan kepala daerah, seperti wilayah Aceh, Papua, Maluku. Otonomi khusus yang diberikan pemerintah kepada Papua kurang berhasil. Hal itu merupakan bagian dari strategi operasi intelijen AS. Di mana diharapkan nantinya rakyat Papua bergejolak dan menginginkan otonomi yang lebih luas. Dalam hal ini tutorial dari penasehat atau LSM asing dibutuhkan. Saat ini ada tiga konflik di Papua. Yakni, pemerintah Papua dengan rakyat Papua, pemerintah pusat-rakyat papua, elit Papua-pemerintah pusat. Dalam hal ini posisi elit mendua.
(Hasil wawancara dg AC Manullang, Pengamat Intelijen, Dwi Mingguan Intelijen No 18 Th IV 2007, 25 Oktober-7 November)

22 Oktober 2007

OTDA MELENCENG, LAHIRLAH RAJA BARU

"Konsep otonomi yang dikembangkan di Indonesia sudah melenceng. Hal itu menjadi bukti bahwa asing, dalam hal ini AS, berhasil memasukkan ide otonomi daerah melalui kalangan DPR maupun LSM"

"Kultur politik kita mesum". Perumpamaan politik mesum itu dilontarkan Taufik Effendi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) mengomentari rumor sekitar pilkada yang kental dengan praktek politik uang. Menurut Taufik, dikatakan mesum karena biasanya hanya bisa didengar, dan orang berupaya menutup rapat perbuatan mesumnya itu ke publik. Karena bagian dari politik mesum, orang yang tidak setuju dengan rumor itu menangkis dengan mengatakan bahwa itu bukan money politics, tapi political cost.
Pilkada dan problematikanya merupakan buah dari otonomi daerah yang kebablasan? Tak dapat dipungkiri, otonomi daerah telah memunculkan "raja-raja baru". Di mana sebelum otonomi daerah diterapkan, money politics tumbuh subur di pemerintahan pusat, tetapi, saat ini di daerah pun berkembang pesat. Pelaksanaan olonomi daerah telah disalahgunakan oleh para oknum korup dan anti-rakyat di banyak daerah.
Menarik untuk dicermati pendapat pengamat intelijen, AC Manullang. Mantan Direktur BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara) ini menyatakan, konsep otonomi yang dikembangkan di Indonesia sudah melenceng. Hal itu menjadi bukti bahwa asing, dalam hal ini AS, telah terbukti berhasil memasukkan ide otonomi daerah melalui kalangan dewan maupun LSM.
Menurut Manullang, keberhasilan ini akan diikuti dengan penempatan orang-orang AS untuk menduduki pemerintah daerah. Manullang menyebut pilkada di Aceh sebagai contoh keberhasilan AS mendudukkan orang-orang kepercayaannya.
Senada dengan Manullang, Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma'arif, sempat menyatakan, munculnya UU Otonomi Daerah tidak mungkin terjadi tanpa skenario para agen AS Indonesia.
Boleh dikatakan tidak ada satupun departemen ataupun lembaga pemerintah yang tidak disusupi agen intelijen AS, terutama dari bangsa Indonesia sendiri.
Disadari ataupun tidak, secara sistematis indikasi adanya intervensi itu mencapai klimaks sejak dilakukan amandemen UUD 1945. Setelah amandemen, UUD pepat dengan nuansa federal.
Anehnya lagi, di era pemerintahan transisi, Presiden BJ Habibie merespon berbagai tuntutan daerah. Alasannya, akumulasi tuntutan harus direspon agar tidak berkembang menjadi ancaman terhadap NKRI. Walhasil, pemerintah dan DPR melahirkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan UU 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. UU 22/1999 sendiri kemudian diganti dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menambah derajat desentralisasi penyelenggaraan otonomi daerah.
FEDERAL Vs NKRI.
Sejak awal pelaksanaannya, otonomi daerah yang diatur dalam UU 22/1999 itu, sering kebablasan. Penelitian yang digelar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sepanjang 2001-2003, menyimpulkan hubungan antara provinsi dan kabupaten/kota seakan-akan terlepas satu sama lain. UU 22/1999 sendiri memang mengisyaratkan bahwa provinsi dengan kabupaten/kota tidak mempunyai hubungan hierarkis. Produk perundang-undangan di Indonesia memang tidak berjalan seimbang. Ketika Undang-undang Pemilu masih proporsional dan dominasi parpol masih sangat besar, Undang-undang Otonomi Daerah justru sangat federal.
Berbagai penyempurnaan dilakukan. Pada 2003, Undang-undang Pemilu dirubah menjadi pemilihan langsung. Sedangkan, otonomi daerah justru diarahkan pada resentralisasi. Konsep NKRI yang lebih ditonjolkan membawa implikasi terhadap desain desentralisasi, otonomi daerah, hubungan pusat-daerah hingga akuntabilitas pemda. Sejarah membuktikan, sentralisme NKRI untuk tujuan membangun integrasi nasional justru menimbulkan bahaya disintegrasi. Misalnya, lepasnya Timor Timur, keberhasilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), OPM ataupun federalisasi Riau. Pakar Hukum Tata Negara, Harun Al Rasyid, menawarkan konsepsi agar NKRI tetap dipertahankan tetapi semangat federalisme juga diadopsi.
Implementasinya, yakni dengan adanya bentuk pemerintahan dua kamar (biKameral).
Belakangan konsepsi itu diterapkan. Dimana, MPR Utusan Golongan dihapus, lalu diganti dengan Dewan Utusan Daerah (DPD) yang dipilih dalam pemilu.
Konsep sentralisasi ataupun desentrasilasi memang akan bersinggungan dengan bentuk negara yang akan dipilih. Pro kontra bentuk negara selalu mengiringi diskursus otonomi daerah. Faktanya, tidak sedikit yang berpandangan bahwa NKRI belum final.
Dalam seminar bertajuk "Menimbang Otonomi versus Federasi", pakar politik Maswadi Rauf menegaskan, bahwa bentuk negara kesatuan bukan merupakan bentuk negara yang sudah final. Menurut Maswadi, bentuk negara kesatuan bukanlah sesuatu yang harus terus dipertahankan.
Semakin besar perbedaan-perbedaan di suatu negara, negara federal lebih cocok diterapkan. Karena, daerah telah kehilangan kepercayaan terhadap negara kesatuan. Bahkan Maswadi mengusulkan agar pemerintah pusat menanggapi keinginan daerah yang ingin menjadi negara federal, dengan mencoba negara federal. Tampaknya, sejarah terbentuknya negara Indonesia dijadikan alasan pembenar dipilihnya bentuk negara federal.
Sosiolog Sardjono Jatiman menegaskan, bahwa ethnic state yang berbentuk negara federal sudah ada pada zaman Hindia Belanda. Hanya kemudian, hal itu dipersatukan kolonial untuk kemudian berproses menjadi negara kesatuan.
Pendapat Sardjono didukung Anhar Gonggong yang mengatakan bahwa yang terbaik adalah bentuk negara federal. Alasannya, dari sejarahnya Indonesia pernah mengalami bentuk federal.
Federalisme menurut Gonggong, tidak identik dengan separatisme. Yang salah, justru negara kesatuan hanya membuat sejahtera "orang Jakarta".
Meskipun demikian, pemaksaan kehendak untuk mencapai "otonomi" bisa saja mengarah pada separatisme. Misalnya, GAM (Gerakan Aceh Merdeka), RMS (Republik Maluku Selatan) dan OPM (Organisasi Papua Merdeka).
POLITIK KEKUASAAN.
Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), AM Hendro Priyono, sempat menyatakan bahwa gerakan separatisme di Indonesia diyakini semakin meluas. Papua diperkirakan bakal menjadi wilayah kedua setelah Timor-Timur. Selanjutnya, Borneo juga akan melepaskan diri lima tahun sesudahnya. Semua gerakan separatisme itu hampir dipastikan disponsori pihak-pihak asing yang tidak ingin NKRI menjadi kuat dan bersatu. Setidaknya, pihak asing telah menghembuskan propaganda kedaerahan dan kesukuan.
Diantaranya, memunculkan persepsi bahwa dengan melepaskan diri dari NKRI, kondisi di daerah akan jauh lebih baik. Tentunya tidak mudah untuk melupakan aksi dua anggota Konggres AS yang berhasil menggolkan RUU mengenai Papua Barat yang isinya mempertanyakan keabsahan proses masuknya Papua ke NKRI.
Keduanya adalah, Eni Fa'aua Faleomavaega asal Samoa dan Donald Milford Payne asal Newark, New Jersey.
Otonomi daerah akhirnya menjadi satu-satunya solusi? Pemberlakuan UU Otonomi Daerah pada 1 Januari 2001 bisa dilihat sebagai peralihan totalitarianisme ke arah desentralisme pada tingkat nasional. Faktanya, setelah berjalan sejak era reformasi, desentralisasi berada di bawah standar dari tujuan awal. Korupsi APBD, mark up anggaran pengadaan barang dan jasa, gaji dan fasilitas yang fantastis, justru tumbuh subur. Hal itu bertolak belakang dengan semakin rendahnya kesejahteraan rakyat di daerah. Disukai atau tidak, compang-camping pelaksanaan otonomi daerah tidak lepas dari pendekatan politik kekuasaan dan intervensi asing ketika UU Pemerintahan Daerah, baik UU 22/1999 maupun UU 32/2004 disusun. Otonomi daerah diposisikan sebagai jalan keluar untuk menghindarkan diri dari disintegrasi.
Konsepsi otonomi daerah hanya menggeser pusat kekuasaan dari elit politik pusat kepada elit politik daerah sebagai bentuk akomodasi politik kekuasaan terhadap usaha memisahkan diri dari NKRI yang sebagian dikomandani oleh elit politik daerah. Tak salah jika dikatakan, otonomi daerah hanya untuk melayani kepentingan dan ambisi pribadi atas nama Pemerintah Daerah dan DPRD. Akhirnya, kebijakan dirumuskan secara oligarkhi oleh Pemerintah dan DPRD tanpa keterlibatan rakyat. APBD yang merupakan akumulasi sumber daya publik menjadi rebutan demi kepentingan pribadi.
Pangamat politik Cornells Lay, menyatakan tidak sedikit program otonomi daerah menemui kegagalan bahkan menimbulkan kemerosotan. Ancaman disintegrasi bangsa bergelayut di belakang proses otonomi daerah. Yakni bangkitnya sentimen kedaerahan dan makin merebaknya politik etnisitas, serta makin mengerasnya isu putra daerah.
Menurut Cornelis Lay, otonomi daerah semakin menguatkan kecenderungan sentimen agama.
Indikasinya, semakin banyaknya ragam peraturan daerah yang berbasis sektarian. Misalnya, Perda Syariah di 36 kabupaten dan delapan kota yang terpresentasikan di enam provinsi.
Cornells Lay beralasan, perda-perda berbasis sektarian sah-sah saja jika dilihat dari sudut keunikan lokal. Namun, dilihat dari kerangka kepentingan nasional, telah melahirkan persoalan serius, yakni makin menganganya ruang bagi disintegrasi sosial, politik, dan ekonomi yang semakin dalam. Namun demikian Cornelis Lay mengingatkan agar ketakutan disintegrasi dengan diberlakukannya otonomi jangan dijadikan dasar untuk mengurangi, apalagi menyangkali desentralisasi dan otonomi daerah. Otonomi daerah juga cenderung berlangsung pada tingkat normatif, formal dan geopolitis, dan tidak pada tingkat kultural. Otonomi daerah dengan pendorong proses reformasi justru telah menggiring ke arah relativisme radikal.
Dalam relativisme radikal, setiap kelompok atau komunitas bebas melakukan apa saja, tanpa perlu terikat lagi dengan konsensus, atau aturan main bersamai dan hukum. Lihat saja, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah mengharu biru sistem politik nasional. Gcliat GAM telah melahirkan parpol lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Partai lokal di daerah bisa menjadi batu loncatan bagi suatu daerah untuk berdiri sendiri. Bahkan Partai GAM sempat memasang atribut-atribut GAM sebagai lambang partai lokal. Ironisnya, merebak wacana mengenai perlunya pendirian parpol lokal di setiap daerah seperti halnya di NAD.
Dikhawatirkan indikasi itu dapat membuat kerawanan dalam keutuhan NKRI. Wacana parpol lokal selalu dikait-kaitkan dengan semangat otonomi daerah yang meluap-luap. Padahal sejatinya, tidak ada hubungan antara otonomi daerah dengan partai lokal. Parpol lokal bukan dari implikasi dari otonomi daerah. Singkatnya, otonomi daerah adalah pemberian urusan tertentu yang selama ini dari pusat menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Apa lacur, pelaksanaan otonomi daerah berjalan seiring dengan maraknya tuntutan pemekaran wilayah, penggabungan dan penghilangan wilayah. Di awal pelaksanaan otonomi daerah, Mendagri dan Otonomi Daerah, Surjadi Soedirdja memberikan catatan penting terkait pembentukan provinsi ataupun pelaksanaan otonomi daerah. Pemekaran, penggabungan atau penghilangan suatu kabupaten diharapkan tidak mengganggu NKRI karena hal itu merupakan komitmenUUD 1945. Hanya saja, iming-iming otonomi daerah yang memunculkan tuntutan pemekaran dan penggabungan wilayah telah mengarah pada pemaksaan kehendak. Pemekaran wilayah justru memicu konflik di daerah.
Demi PAD.
Tidak dapat disangkal, ketika peran pemerintah daerah sangat besar akan memunculkan stimulus disintegrasi. Apalagi jika pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan negara lain. Belum lagi saat ini berkembang konsep sister cities dan sister province. Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah tercatat telah melakukan kerjasama dengan sejumlah negara. Di antaranya, Cina, Jepang, Malaysia, Australia, Irlandia dan menyusul dengan Republik Korea. Demi mengejar pendapatan asli daerah (PAD) bisa jadi pemerintah daerah menafikan motivasi imperialisme baru. Negara asing akan terus mencari sumber bahan baku baru, tenaga kerja murah, area investasi baru, area pasar industri, strategi penyeimbangan, dan kebanggaan nasional. Strategi asing ini digerakkan oleh para pemain ekonomi yang sekaligus pemain politik. Mereka bergerak dengan sistem yang terstruktur sangat rapi. Anehnya, investasi ditempatkan sebagai tolok ukur keberhasilan otonomi daerah.
Akibatnya pemerintah daerah berlomba-lomba memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan agar investasi bisa masuk. Di sisi lain, investor asing tentunya akan melihat potensi masing-masing daerah. Sehingga banyak daerah yang justru frustasi menunggu investor yang tidak kunjung datang. Pemerintah pusat dan daerah juga berebut kekuasaan dalam penarikan pajak dan retribusi untuk setiap investasi yang ditanam di daerah. Pemerintah daerah memungut pajak atas para perusahaan, sebagai langkah awal untuk mengamankan pendapatan atas sumber daya yang keuntungannya mengalir ke Jakarta. Sempat muncul ke permukaan tuntutan anggota DPRD Sulawesi Selatan agar pemerintah pusat membayar Rp 6 miliar atas royalti yang belum dibayar dari PT Inco Nickel Mine. Pemerintah pusat dituduh telah menunda pembayaran dan mengambil hak atas royalti lebih dari seharusnya, dan membiarkan daerah produksi tetap miskin dan tidak berkembang. Selain itu, Newmont Minahasa Raya di Sulawesi Utara sempat mendapat perintah dari pengadilan setempat untuk menutup usahanya karena menolak membayar pajak atas batu buangan dari hasil penggalian di penambangan. Keputusan itu diperkual oleh pengadilan propinsi namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung di Jakarta.
Newmont akhirnya setuju membayar pajak antara US$ 400 ribu dan US$ 500 ribu.
(Dwi Mingguan Intelijen No 18 Th IV 2007)

Awet Muda Berkat Bahan Alami

GERAKAN kembali ke alam tengah melanda hampir seluruh bagian dunia. Di tanah air sendiri minat masyarakat untuk kembali menggunakan bahan-bahan alamiah semakin banyak. Tidak ketinggan dalam hal perawatan tubuh, orang makin tertarik menggunakan bahan alamiah karena dipercaya khasiat tinggi serta hampir tidak menimbulkan akibat sampingan.
Setelah sekian lama terlena oleh kehadiran produk berbahan kimiawi yang cukup menarik, orang hampir saja melupakan di bumi Nusantara ini sebetulnya terdapat begitu banyak materi alami. Materi yang mudah diperoleh dan memiliki keampuhan tidak kalah dengan bahan kimiawi.
Tidak hanya untuk pengobatan, berbagai bahan alami asli Indonesia pun bermanfaat untuk perawatan rambut hingga ujung kaki. Bagi mereka yang mendambakan tetap awet muda meski usia terus merambat, banyak materi alam yang mampu membantunya. Pemanfaatan sejak dini dan secara terus-menerus diyakini banyak orang akan menghasilkan kondisi seperti yang diidamkan.
Ternyata bermacam hasil alam Indonesia berupa dedaunan, akaran atau buah-buahan yang tampak sepele dan tidak berguna, dapat membantu mereka yang ingin tetap tampak muda, segar, dan berseri. Walau pun lebihg banyak pendapat yang cenderung apriori terhadap manfaat buah-buahan itu, namun ternyata cukup bukti hal yang semula dipandang sebagai mitos belaka kini menampakkan hasil nyata.
Menghaluskan Muka dan Leher
Untuk menikmati yang merupakan anugerah Tuhan, manusia perlu merawatdan memperindah tubuhnya. Dengan memelihara karunia Tuhan itu, hidup akan lebih harmoni serta bahagia. Apalagi alam memang disiapkan lengkap dengan bahan alami berguna untuk perawatan seluruh tubuh.
Mata agar senantiasa bersinar cemerlang dapat dipergunakan daya alam yang terkandung dalam berbagai tanaman seperti teh, randu, dan melati. Air teh kadaluwarsa jika digunakan untuk merambang akan menghasilkan mata nan ceria penuh pesona. Rebusan air sirih juga punya manfaat sama jika dipakai untuk merambang mata. Air rendaman melati yang telah diinapkan semalaman baik untuk merawat mata agar tetap cemerlang. Minyak jarak memiliki khasiat mencegah keriput di seputar mata. Pijatlah kulit sekitar mata dengan menggunakan minyak jarak setiap malam.
Sedang untuk memelihara keindahan mahkota rambut dapat digunakan orang-aring, daun mangkokan, atau lidah buaya. manfaatkan lendir dari daun lidah buaya untuk pijat kulit kepala agar rambut tumbuh subur hitam dan lebat. Ramuan orang-aring atau daun mangkokan yang dicampur minyak kelapa memiliki khasiat sama.
Air perasan wortel yang dipergunakan untuk masage kulit kepala bermanfaat untuk mencegah kerontokan. Biarkan semalam dan keramas esok harinya. Bawang merah yang dihaluskan dan dicampur dengan air matang juga memiliki khasiat sama untuk merawat rambut.
Mengatasi rambut beruban gunakan biji pepaya yang disangrai, kemudia tumbuk halus dan dicampur dengan minyak kelapa. Oleskan ramuan ini pada seluruh rambut dan kulit kepala. Bungkus rambut dengan handuk, biarkan selama dua jam, kemudian bersihkan. Jika rutin melakukannya seminggu sekali uban pun akan lenyap dan rambut hitam kembali.
Alam disiapkan oleh Sang Pencipta demi kecantikan serta kehalusan kulit muka dan leher, Bahan alami seperti mentimun, susu sapi, jeruk nipis, minyak bulus, bawang putih, bawang merah, asam dan lengkuas sangat bermanfaat untuk menghaluskan muka dan leher. Madu bermanfaat untuk mengencangkan kulit muka jika Anda rajin memanfaatkannya untuk masage. Sesudahnya cuci muka dengan air hangat dan oleskan air jeruk nipis atau tomat. Cara yang sama tetapi mengganti madu dengan minyak bulus cara lain untuk merawat kulit wajah. Jika minyak bulus yang dipakai,sesudahnya usapi kulit muka dengan minyak kenanga atau minyak tanjung. Jika rutin mencuci muka dengan air teh kadaluwarsa menghasilkan muka yang bersih halus berseri.
Kebiasaan memasker muka dengan mentimun, menghasilkan kulit halus mulus. Cara lain, oleskan remasan bunga mawar pada kulit wajah. Biasakan ini pada pagi hari ketika bunga masih mengandung embun. Ternyata putih telur pun merupakan bahan masker yang baik. Oleskan putih telur pada kulit wajah, diamkan 10 menit baru bersihkan dengan air hangat. Cukup lakukan sebulan sekali.

Jangan Risau Menghadapi Ketuaan.
Jika wajah Anda dalam kondisi kering, kusam dan keriput, gunakan dua sendok makan havermout yang dicampur satu sendok makan madu dansedikit air untuk memasker wajah. Kentang juga sangat bermanfaat untuk meremajakan kulit. air perasan kentang sangat baik untuk mencuci muka atau bagian kulit lain yang keriput. jika dilakukan setiap malam, hasilnya pun sesuai idaman Anda selama ini.
Kulit yang kering bersisik akan tampak tua dan tidak menarik. Untuk mengubahnya menjadi halus gosoklah kulit dengan ampas kelapa. Diamkan 10 menit, kemudian basuh dengan air bersih. Bagi masyarakat Bali, beras yang disangrai dan ditumbuk kasar jika dicampur asam kamal bermanfaat sebagai lulur untuk menghaluskan kulit tubuh.
Bagi wanita mendambakan tubuh sintal, langsing dan kencang, gunakan buah pinang sebagai pengganti kopi. Irislah pinang menjadi tipis, jemur hingga kering kemudian tumbuk. Seduh setengah sendok teh serbuk pinang dengan air panas, minum beserta ampasnya. Lakukan secara rutin tiap hari untuk mendapatkan hasil yang menakjubkan.
Untuk menambah daya tahan tubuh tak perlu melakukan perawatan yang rumit dan merepotkan, cukup rajin minum air putih setiap pagi, maka badan segar dan bugar akan diperoleh dengan mudah.
Kebugaran serta kecantikan sejati tentu tidak hanya datang dari penampilan fisik yang muda dan menarik hati. Amat penting untuk melengkapi keindahan fisik dengan kecantikan batin hingga kepribadian Anda betul-betul mempesona lahir batin.
(Nyoman Dira, Jalan Munggur Kotak Pos 6480, Jogjakarta, www. pelita.or.id)

07 Oktober 2007

Air dan Listrik Indonesia Juga Akan Digadaikan

Dalam perjalanan kekuasaan di Indonesia, Singapura dalam beberapa periode kepemimpinan negara ini sempat sangat dekat dengan pusat kepemimpinan nasional dan mempengaruhi kebijakan negara. Di era Orde Baru, saat Soeharto masih memelihara Jenderal Benny Moerdani dan mengambil sikap berseberangan dengan aspirasi mayoritas rakyatnya, intel-intel Singapura banyak berkeliaran di Indonesia. Memoir Jenderal Soemitro malah sempat menyinggung adanya lobi Israel yang disetir dari Singapura yang akhirnya berhasil mempertemukan Presiden Soeharto dengan sejumlah pejabat Israel di Cendana, Jakarta. Dalam masa kepemimpinan Habibie yang singkat, Singapura memilih sikap untuk menjaga diri dan wait and see di permukaan, namun aktif mendorong berbagai gerakan massa untuk menumbangkan Habibie lewat kroni-kroninya di Indonesia. Ketika Habibie menyusul Soeharto, Abdurrahman Wahid yang sangat bersahabat dengan kaum Yahudi —Dia bahkan menjadi salah seorang pendiri Shimon Perez Institue di Tel Aviv, Israel—' malah merangkul Singapura dengan merayu Lee Kuan Yew agar sudi menjadi salah satu penasehat tim ekonomi kepresidenannya bersama Henry Kissinger (Yahudi AS) dan Sofyan Wanandi (CSIS).
Patut diperhatikan, dalam masa kepemimpinan Habibie, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semula Rp 15 ribu bisa ditekan menjadi hanya Rp 6 ribuan. Ketika Abdurrahman Wahid "naik tahta" dengan menggandeng Lee Kuan Yew, Henry Kissinger, Sofyan Wanandi, Wahid "sukses besar" mengembalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali menembus batas psikologis Rp 10 ribuan. Dalam beberapa kasus insidentil, Wahid sempat berkomentar keras soal pernyataan Lee, walau hal ini tidak mempunyai arti yang signifikan.
Setelah Wahid diturunkan paksa oleh DPR, Megawati Soekarnoputeri menggantikannya. Walau menyandang nama "Soekarnoputeri" di belakang namanya, Mega ternyata banyak mengeluarkan kebijakan yang bertolak-belakang dengan garis Soekarnoisme.
Jika Soekarno gigih melindungi usaha pribumi dari serangan imperialisme asing, bahkan pernah menasionalisasi sejumlah perusahaan asing (Politik Benteng), Megawati malah menggadaikan banyak perusahaan nasional dan pribumi ke tangan asing. Sejumlah skandal penjualan BUMN hingga kini masih saja belum diusut tuntas oleh pengadilan Indonesia. Sebut saja yang paling fenomenal adalah kasus Indosat.
Megawati pula yang mengeluarkan kebijakan Release and Dischard kepada para konglomerat koruptor. Dengan kebijakan ini, para koruptor yang seharusnya diburu dan digantung terbalik di tiang Monas, oleh Megawati malah diberi ampunan. Saat itulah di dalam masyarakat muncul kalimat satiris, "ia pembela wong licik, bukan pembela wong cilik."
Dalam masa Megawati, peran orang-orang yang mengelilinginya memang sangat menentukan mengingat Mega sebenarnya sama sekali punya kapasitas dalam soal-soal ini semua. Semua pernyataan dan wawancaranya di media massa sama sekali tidak ada yang bernas. Orang-orang di belakang Mega itu antara lain; Theo Syafei —murid dari Jenderal Benny Moerdani, yang diangkat menjadi penasehat utama presiden bidang sosial politik, serta Laksamana Sukardi yang diserahi kementerian BUMN yang akhirnya banyak menggadaikan aset-aset negara dengan harga diskon gedi-gedean. Di masa kepemimpinan Megawati, Indonesia yang sudah hancur menjadi kian remuk.
Dalam dua tahun masa kepemimpinan Mega, Singapura banyak menangguk keuntungan dengan menguasai sejumlah saham aset-aset nasional seperti Telkomsel, Indosat, Bank Central Asia, dan sebagainya.
Bersyukurlah rakyat Indonesia, dalam Pemilihan Umum 2004 yang memilih presiden dan wakilnya secara langsung, Megawati yang menggandeng Hasyim Muzadi kalah telak. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla naik ke kursi RI-1 dan RI-2. Duet ini, walau tidak begitu ideal, oleh rakyat banyak diharapkan bisa membawa perubahan yang lebih baik dalam waktu yang cepat.
Saat Mega memimpin, kasus Indosat yang memilukan itu disusul dengan rencana pemberlakuan UU Air dan dinaikannya Tarif Dasar Listrik (TDL). Rencana terakhir ini kemudian terbongkar dan masyarakat menjadi tahu bahwa pemerintah Mega sebenarnya bernafsu akan menjual Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke pihak asing yang dikuasai Yahudi.
Pengamat ekonomi UGM Revrisond Baswir berpendapat bahwa rencana pemerintah menaikkan TDL per Oktober 2003 tidak terlepas dari agenda untuk melakukan privatisasi terhadap BUMN itu. "Ada berbagai alasan yang dikemukakan pemerintah, tapi yang jelas alasannya adalah bahwa perusahaan ini akan dilego," kata Revrisond Baswir.
Pengamat ekonomi yang cukup kriris ini menyebutkan bahwa pembeli atau investor akan senang dan cepat tertarik jika harga listrik sudah mahal, sehingga peluang pengembalian modal (Break Event Point) akan cepat, dan mereka tidak mau menanggung beban menaikkan harga listrik.
Terkait dengan rencana ini, pemerintah melakukan unbounding atau pemecahan PLN. Unit pembangkitan, unit jaringan, unit distribusi, dan unit lainnya akan dipecah menjadi perusahaan sendiri-sendiri.
"Setelah pemecahan itu, berikutnya adalah penjualan atau privatisasi BUMN itu. Jadi semua dilakukan dalam konteks itu, yaitu untuk menarik minat investor untuk masuk ke situ," lanjutnya.
Berdasar dokumen yang ada, kata Revrisond, pemerintah akan melaksanakan privatisasi terhadap PLN selambat-lambatnya pada tahun 2007, dengan proses pemecahan perusahaan yang direncanakan dimulai pada September 2003. la menyebutkan, agenda privatisasi dengan pemecahan perusahaan dan menaikkan harga kepada konsumen terlebih dahulu tidak hanya terjadi pada PLN tetapi juga pada Pertamina. Sebelumnya, pemerintah merencanakan kenaikan TDL tahap keempat mulai 1 Oktober 2003.
Menteri Ervergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnorno Yusgiantoro menyatakan bahwa keputusan menaikkanTDL tahap keempat pada 1 Oktober 2003 tinggal menunggu keputusan Presiden Megawati saja setelah mempertimbangkan semua aspek, termasuk nuansa yang berkembang di masyarakat. Pemerintah juga telah membuat tiga opsi tentang TDL Oktober 2003, yaitu tetap naik 6,0 persen sesuai Keppres No 89/2003 tentang Kenaikan TDL, tidak naik, dan naik parsial.
Untunglah, Megawati tidak terpilih lagi dalam Pemilu 2004. Rakyat agaknya sudah semakin pintar. Dan Susilo Bambang Yudhoyono agaknya cukup cerdas untuk tidak mengikuti langkah Mega yang banyak menggadaikan aset-aset bangsa kepada pihak asing.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jkt, 2005)

Desahan Orang Papua pun Terdengar Sampai Singapura

Indosat, BUMN yang melayani jasa telekomunikasi sekaligus pengendali satelit palapa yang sahamnya jatuh ke tangan Singapura lewat konspirasi politik dan bisnis dengan "agen Yahudi Melayu" yang bercokol dalam jajaran kabinet pemerintahan Megawati.
Kolumnis Yudhistira Massardi berkata satir, "Kini, bangsa Indonesia sudah telanjang bulat di telinga orang Singapura. (http://www.gatra.com/, 27 Desember 2002). Yudhis, penulis kisah legendaris "Arjuna Mencari Cinta," menyatakan hal itu setelah melihat kenyataan di depan mata bahwa seluruh infrastruktur telekomunikasi di negeri besar ini telah dikuasai oleh negeri kecil bernama Singapura.
Telkomsel sebagai penyedia jasa telekomunikasi terbesar di Indonesia 35% sahamnya sudah dikuasai Singtel (Singapore Telecomunication), lalu disusul dengan "jatuhnya" Indosat yang 41,39% sahamnya juga telah dikuasai Singapura lewat STT. Jatuhnya dua perusahaan besar penyedia jasa telekomunikasi ini memiliki arti sedikitnya 75% dari sekitar 10 juta pengguna telepon selular di Indonesia telah dikontrol Singapura.
Tidak ada lagi ruang privat bernama keamanan nasional Indonesia. Tidak ada lagi pembicaraan rahasia di negara ini yang tidak melewati kuping anak buahnya Lee Kuan Yew. Jangankan pembicaraan resmi, obrolan santai penuh keintiman antara para pejabat dengan para perempuan simpanannya pun bisa didengar langsung di telinga Lee Kuan Yew. Termasuk desahan para operator Party Line (sex phone) yang tengah marak dan terus dipelihara oleh pemerintah Indonesia. Semua transaksi bisnis, bisnis beneran mau pun "bisnis lendir", antara para pejabat Indonesia dengan rekan dan rekan wanitanya juga sampai di telinga Mr. Lee. Pokoknya tidak ada lagi yang namanya, "Ini rahasia ya.
Penguasaan Singapura atas udara Indonesia (kepemilikan Indosat, Telkomsel, ditambah dengan pengoperasian satelit pengintai OFEQ-5, ini yang baru ketahuan) memang sangat riskan bagi kita. Yudhistira Massardi tidak berlebihan, bahkan kurang. Seharusnya ia bilang, "Kini, bangsa Indonesia sudah telanjang bulat dan pasrah di hadapan orang Singapura." Inilah kenyataannya. Apalagi ditambah dengan alasan memerangi terorisme. Semuanya bisa dilakukan! Bahkan desahan orang Papua di puncak pegunungan Jaya Wijaya yang menggunakan telepon satelit pun bisa sampai kedengaran di Orchard Road, Singapura.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jkt, 2005)

04 Oktober 2007

(Bagian 8 - habis) : Periode Ketujuh, 1998-2000 : Penjarahan melalui BPPN

Perampokan melalui bunga deposito yang tinggi (sementara dana KLBI dan BLBI dengan bunga rendah didepositokan oleh konglomerat) berlangsung selama 1998-2000.
Belum puas para konglomerat menguras uang pemerintah melalui KBLI, BLBI, dan penarikan dana masyarakat melalui bank-bank swasta, BI menaikkan suku bunga SBI hingga mencapai 58 persen. Dengan demikian bunga simpanan deposito sangat tinggi, mencapai 60 persen.
Bukan hal yang tidak mungkin, dana BLBI yang disalurkan kepada bank-bank swasta nasional dengan bunga hanya 3 persen kemudian didepositokan dengan bunga tinggi di bank BUMN dengan menggunakan nama orang lain (karena ada jaminan bahwa simpanan deposito di bank tidak akan diusut asal-usulnya, berapa pun jumlahnya).
BI harus membayar bunga SBI dalam jumlah triliun rupiah, bank-bank utamanya bank BUMN harus membayar bunga deposito kepada para deposan dalam jumlah yang sangat besar. Sementara itu bank-bank tidak dapat menyalurkan kreditnya karena bunga kredit sangat tinggi (diselaraskan dengan bunga deposito). Akibatnya, banyak bank yang mengalami negative spread, alias mengalami kemunduran modal dan kinerja. Terutama bank-bank BUMN mengalami kerugian triliun rupiah.
Seluruh bank nasional nyaris kekurangan modal, CAR-nya banyak yang di bawah 0 persen bahkan di bawah minus 60 persen. PT Bank Mandiri perlu disuntik biaya rekapitalisasi Rp 178 triliun, Bank BNI Rp 61,8 triliun, BRI Rp 29 triliun, BIN Rp 14 triliun, dan lain-lain.
Dan yang lebih menyedihkan, para perampok duit rakyat itu ketika menyadari iklim usaha sudah tidak kondusif lagi, mereka pun memindahkan sebagian besar usahanya ke negeri seberang. Membawa lari uang dan teknologi dari Indonesia ke Cina kemudian mengekspor hasil produksinya ke Indonesia, sebagaimana dilakukan Sjamsul Nursalim (Gadjah Tunggal Group), yang mendirikan pabrik popok bayi di Cina dan memasarkannya di Indonesia. Demikian juga, banyak yang kabur ke Singapura.
Celakanya lagi, pemerintah tampaknya tidak mau bersikap tegas kepada para konglomerat koruptor tersebut, bahkan justru pemerintahlah yang' disandera' oleh para pencuri uang rakyat itu. Walaupun banyak utang tetapi konglomerat koruptor punya uang tunai, sedangkan pemerintah walau punya banyak aset piutang tetapi tidak punya uang cash di kantong.
Kini, saat rakyat banyak hidup melarat, melimpahnya pengemis dan pengamen di jalan-jalan, para perampok uang rakyat justru hidup mulia dan sejahtera dilindungi centeng-centengnya yaitu aparat pemerintah yang seharusnya menangkap mereka.
Di luar negeri, terutama Singapura, mereka bisa hidup dengan amat sangat kaya raya. Sedangkan antek-anteknya di Indonesia, juga bisa hidup dengan segala kemewahannya, berkeliaran di jalan raya dengan mobil-mobil mewah semacam Jaguar, Lamborghini, Maseratti, rumah bagaikan istana para raja, anak-anak mereka kuliah di luar negeri, dan sejuta kehidupan bak dongeng seribu satu malam. Kehidupan mewah mereka sebenarnya berasal dari uang haram hasil keringat, darah, air mata, dan nyawa orang banyak. Inikah tujuan reformasi? Quo Vadis Indonesia?
Ketika para konglomerat perampok itu kabur ke Singapura, membawa hasil jarahannya, Lee Kuan Yew dengan amat mesra merangkul mereka dan sengaja membentuk lembaga Asian Currency Unit (ACU) sebagai wadah tempat menyimpan uang warga keturunan Cina di Singapura, termasuk para konglomerat hitam asal Indonesia. Ini ditegaskan oleh Christianto Wibisono, pengamat ekonomi yang sejak Soeharto lengser lebih banyak tinggal di AS. Pada Maret 1998, jumlah uang disimpan di ACU mencapai US$ 513 miliar. Sebagian dana itu sesungguhnya milik rakyat Indonesia yang dijarah oleh para konglomerat perampok. Itulah Singapura. Namun apa kata Singapura menjawab tudingan bangsa Indonesia bahwa negerinya merupakan tempat paling aman buat ngumpet para konglomerat koruptor asal Indonesia, bukan sekadar ngumpetin tapi juga melindungi dan bahkan memfasilitasinya?
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menegaskan dirinya tidak menyetujui anggapan itu. "Pendapat seperti itu sama sekali tidak benar. Kami tidak mungkin melakukan hal tersebut mengingat kami merupakan bagian dari sistem keuangan global, seperti juga London, New York, atau Tokyo. Jika kami melakukan hal seperti itu, kami akan dikategorikan sebagai negara yang tidak mau bekerja sama (non-cooperating country), dan itu akan menghancurkan reputasi Singapura sebagai salah satu pusat keuangan global," kata Lee.(Harian Kompas, 19 Februari 2004). Lee Hsien Loong, yang akrab dengan sapaan BG Lee (kependekan dari Brigadir Jenderal Lee) dan putera sulung Lee Kuan Yew ini menegaskan, Singapura menganggap bahwa sebagai bagian dari sistem keuangan global, reputasi itu sangat penting. Karena itu, Singapura tidak akan menodai reputasinya. Tidak mungkin Singapura menyediakan negaranya untuk menjadi tempat persembunyian konglomerat hitam, apalagi menyediakan negaranya sebagai tempat untuk menyembunyikan uang gelap hasil korupsi atau hasil penjualan narkotik dan obat-obatan berbahaya.
"Sistem keuangan di Singapura bersih dan terbuka untuk diaudit. Apalagi Singapura mengikuti kerja sama internasional dalam penanganan pencucian uang (money laundering). Pendeknya, kami menjalankan sistem yang jujur," ujarnya tegas.
"Saya mengetahui dalam sejumlah surat kabar Indonesia dari waktu ke waktu melaporkan bahwa Singapura menyembunyikan konglomerat Indonesia. Scsungguhnya itu bukanlah persoalan Singapura... Mengapa mereka (bisa) lari ke luar negeri dan tidak diajukan ke pengadilan atau dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Indonesia?" tanya Lee yang meragukan anggapan bahwa orang Indonesia mau menyimpan uang gelapnya di Singapura.
"Selain letaknya terlalu dekat dengan Indonesia, ia pasti juga berpikir bagaimana jika Pemerintah Indonesia menekan Singapura untuk mengembalikan uang terkait," tambahnya. Hanya saja Lee tidak sedikit pun menyinggung soal Asian Currency Unit (ACU) bikinan Lee Kuan Yew.
Selain itu, Lee juga tidak memberikan alasan, jika benar Singapura anti praktek pencucian uang, tidak berkenan negaranya menjadi tempat bersembunyinya konglomerat Hitam dan penjahat ekonomi lainnya, mengapa hingga detik ini Singapura tidak juga merilis perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, di mana pihak Indonesia sendiri sudah berkali-kali mengajak pihak Singapura untuk duduk bersama membahas kesepakatan itu namun tidak mendapat respon dari Singapura. Hingga sekarang, negeri kecil ini hanya memiliki perjanjian ekstradisi dengan dua negara yakni Amerika Serikat dan Inggris (http://www.tempointeraktif.com/. 17 April 2005).
Salah satu alasan Singapura selalu menunda disepakatinya perjanjian ekstradisi karena antara Singapura dengan Indonesia menganut sistem hukum yang berbeda. Indonesia menganut sistem hukum warisan kolonial Belanda (Europe Continent), sedang Singapura dari Inggris (British Commonwealth System).
Namun alasan ini pun sebenarnya tidak dapat diterima, mengingat dengan negara lain yang juga menganut sistem hukum Inggris seperti Singapura, Indonesia telah menjalin kerja sama perjanjian ekstradisi sejak lama. Misal dengan Australia, yang juga menganut sistem hukum Inggris, Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1999. Dengan Malaysia malah sudah terealisasi sejak 1974. Dengan Filipina pada tahun 1976, dan dengan Hong Kong tahun 2001. (Harian Suara Pembaruan, 18 Februari 2005)
Jelas sudah, sikap Singapura yang selalu menghindar dengan alasan kedua negara—Singapura dan Indonesia—menganut sistem hukum yang berbeda tidak bisa dibenarkan. Ada sesuatu yang memang secara sadar dan sengaja disembunyikan Singapura atas sikapnya ini. Pada kenyataannya, Singapura memang sangat diuntungkan dengan berkumpulkan para konglomerat koruptor di negaranya itu. Bukankah berkumpulnya mereka juga berarti berkumpulnya aset-aset kekayaan mereka di negeri kecil itu, walau uang mereka sebenarnya uang kotor hasil jarahannya di Indonesia? Jika perjanjian ekstradisi terealisasi dengan Indonesia, maka siapa yang bisa menjamin para konglomerat hitam tersebut akan tetap tinggal di Singapura, tidak pindah —bersama hasil rampokan mereka— ke Cina misalnya. Pindahnya para konglomerat koruptor tersebut dari Singapura, berarti juga pindahnya aset-aset mereka dari negeri kecil ini. Singapura jelas akan rugi besar.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jkt, 2005)

(Bagian 7) : Periode Keenam, 1998-2000: Penjarahan dana rekapitalisasi

Penjarahan melalui BPPN, dengan korting besar-besaran utang konglomerat, berlangsung selama 1998-2000. Dalam upaya penyehatan perbankan nasional, BPPN mengelola aset pemerintah pada perbankan. Ini mencakup tagihan BLBK/BLBI (Rp 217,53 triliun), tagihan pada BBO, BTO, bank rekap, dan bank BUMN (Rp 194,66 triliun), aset eks pemegang saham BBO dan BTO (Rp 112,02 triliun), dan aset pemerintah di bank-bank rekap (Rp 103,70 triliun). Total aset yang dikelola BPPN Rp 618,13 triliun. Kinerja BPPN yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 26 Tahun 1998 perlu dipertanyakan, lebih-lebih setelah di bawah kepemimpinan Cacuk Sudarijanto (mantan Dirut PT Telkom). Walaupun menghabiskan biaya negara yang amat besar, tampaknya BPPN bekerja bukan untuk kepentingan negara tetapi untuk kepentingan konglomerat yang telah mencuri ratusan triliun rupiah uang rakyat.
Keberpihakan BPPN pada kepentingan konglomerat tampak jelas dalam materi Master Settlement of Acquisition Agreement (MSAA) antara bankir dengan BPPN. Itu merupakan langkah-langkah yang sangat merugikan rakyat dan menguntungkan konglomerat, antara lain disepakati "bila aset milik konglomerat yang dijual tidak cukup untuk melunasi utang konglomerat, maka BPPN atau negara yang akan menanggung kekurangannya."
Berdasarkan MSAA itu, Presiden Gus Dur setuju-setuju saja atas usul rencana Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto untuk menjual PT Holdiko Perkasa (HP) dengan harga paket Rp 20 triliun. Padahal PT HP adalah aset eks Salim Group yang sudah diserahkan kepada BPPN sebagai jaminan utang mereka kepada negara. Ketika MSAA ditandatangani, keseluruhan aset eks Salim Group itu dinyatakan bernilai Rp 51 triliun. Ini berarti negara (dan rakyat) akan mengalami kerugian sebesar Rp 31 triliun. Apalagi kemudian diketahui pula bahwa calon pembeli PT HP dengan harga murah itu ternyata keluarga Salim (Liem Sioe Liong) sendiri.
Menko Ekuin Kwik Kian Gie menyatakan menolak usulan Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto untuk menjual PT HP dengan harga murah di bawah persetujuan MSAA. Karena itu, Kwik minta agar MSAA yang menguntungkan konglomerat koruptor ditinjau lagi dan diganti dengan peraturan yang lebih rasional. Bila kesepakatan ini benar-benar dilaksanakan dan tidak dibatalkan, maka menurut Menko Ekuin Kwik Kian Gie, negara akan menderita kerugian Rp 80 triliun.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jkt, 2005)

(Bagian 6): Periode Kelima, 1998-1999 : Penjarahan bunga deposito

Penjarahan dana rakyat melalui rekapitalisasi berlangsung selama 1998-1999. Adalah penting jika bank-bank BUMN milik pemerintah direkapitalisasi alias diberi suntikan tambahan modal untuk bisa melakukan aktivitas perbankan dengan normal. Tetapi bank-bank nasional swasta yang sudah menyelewengkan dana KLBI dan BLBI maupun melanggar BMPK untuk kepentingan usahanya sendiri kemudian direkapitalisasi. Apa gunanya bagi rakyat ?
Soal rekapitalisasi bank-bank swasta nasional, pemerintah sudah terjebak Keppres No. 24 dan No. 26/1998. Langkah apapun yang akan dipilih, pemerintah harus memikul beban yang berat. Bila dilikuidasi, pemerintah harus menyediakan (mengeluarkan) biaya lebih dari Rp 600 triliun. Bila direkapitalisasi harus menyediakan biaya lebih dari Rp 400 triliun.
Untuk membiayai dana rekapitalisasi tersebut, pemerintah telah (dan akan) menerbitkan obligasi seluruhnya senilai Rp 430 triliun. Dari obligasi yang sudah diterbitkan dan sudah dimasukkan sebagai aset produktif bank-bank yang sakit, sebagaimana tercantum dalam penjelasan APBN tahun 2000, bunga obligasi yang akan dibayar oleh pemerintah dan telah dibebankan pada APBN tahun 2000 tercatat sebesar 42 triliun. Dan yang akan dibebankan pada APBN tahun 2001 berjumlah Rp 80 triliun.
Tapi ternyata Menko Ekuin Kwik Kian Gie (SCTV, 4 Agustus 2000 pukul 22.30 WIB) menyatakan bahwa pemerintah dalam rangka rekapitalisasi sudah menerbitkan obligasi sebesar Rp 650 triliun dengan bunga atas beban APBN 2000 sebesar Rp 42 triliun. Program rekapitalisasi melalui penerbitan obligasi ini temyata tidak mampu menggerakkan roda perekonomian nasional yang sudah lama lumpuh, hanya mampu memperbaiki posisi CAR-nya. Hal ini karena obligasinya tidak (atau kurang) likuid sehingga sulit dicairkan (dijual) di pasar modal. Sementara itu negara (rakyat) tetap harus menanggung beban bunganya.
Kebijaksanaan pemerintah mensubsidi para konglomerat lewat program rekapitalisasi perbankan sangat tidak adil dan melukai hati rakyat bila mereka tahu. Para konglomerat yang sudah terbukti membuat ekonomi Indonesia berantakan malah mendapat suntikan modal ratusan triliun rupiah (yang sebelumnya telah berhasil membobol uang rakyat melalui BLBI sebesar Rp 164,54 triliun). Sementara subsidi untuk perekonomian rakyat banyak, seperti pengadaan pupuk untuk puluhan juta petani sebesar Rp 3 triliun saja malah dicabut.
Seharusnya pemerintah tidak boleh begitu saja mengalokasikan pengeluaran sejumlah dana sebagai biaya bunga obligasi pada APBN guna menyuntik bank-bank yang bermodal minus. Ini harus ada batasan karena ini menggunakan uang rakyat. DPR juga harus secara tegas menolak kebijakan pemerintah ini. Ketua BPK Satrio B. Joedono dalam laporan investigasi BPK atas BLBI menyatakan bahwa negara terancam rugi Rp 138 triliun akibat dana BLBI yang disalurkan secara ngawur, baik oleh BI maupun bank swasta penerima BLBI.
Di republik ini memang aneh. Banyak bank-bank yang dilikuidasi, di-BBO-kan, di-BTO-kan, atau di-BBKU-kan atau yang semuanya itu artinya bangkrut, tapi para bankir (pemilik dan pengelolanya) hidup super mewah, bebas berkeliaran berpesta-ria, bagai kaum jetset kelas dunia. Kalau keadaan ini dibiarkan, bukan hal yang musthail para bankir nakal, para pejabat BI, dan para oknum penegak hukum ber-KKN dalam merampok uang rakyat melalui sistem dan jaringan perbankan nasional ini akan ramai-ramai diseret, dikeroyok, dan dibakar massa. Sekarang, hal ini belum terjadi karena sebagian besar rakyat Indonesia belum paham semua peristiwa ini, tidak tahu besarnya uang yang dirampok oleh para konglomerat dengan cara tindak kejahatan melalui sistem dan jaringan perbankan.
Sekarang ini, sebagian besar perbankan nasional yang besar-besar, sahamnya sudah dikuasai oleh negara asing, yang paling banyak Singapura. Selain bank, sejumlah BUMN juga sudah beralih tangan ke pihak asing, antara lain tragedi penjualan saham Indosat yang akhirnya sekarang dimiliki oleh (lagi-lagi) Singapura. Telkomsel juga demikian.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jkt, 2005)

(Bagian 5) : Periode Keempat, 1998 : Utang Dolar konglomerat ditanggung BPPN/rakyat

Karena tidak mampu keluar dari krisis, akhirnya pada tahun 1998 Soeharto menyerahkan penyelesaian krisis ekonomi kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Di depan 'dokter' IMF, terbongkarlah borok-borok perekonomian Indonesia yang selama ini ditutup-tutupi. Ternyata pemerintah punya utang luar negeri sebesar 60 miliar dolar. Ironisnya, para konglomerat Indonesia punya utang di luar negeri yang lebih besar dari pemerintahnya sendiri, yaitu sebesar 75 miliar dolar!. Kreditor swasta luar negeri meminta bantuan dari pemerintah negaranya masing-masing untuk menagih piutang mereka yang macet pada konglomerat Indonesia. Pemerintah asing kemudian menalangi uang pinjaman para kreditor swasta, warga negaranya. Selanjutnya gantian, pemerintah negara asing itu menekan Indonesia untuk dapat mengambil-alih utang swasta, di antaranya lewat "dokter" IMF.
Akhirnya pemerintah mengalih-alih utang konglomerat kepada kreditor luar negeri Pemerintah mengambil alih tanggung jawab utang kepada luar negeri, sedang konglomerat yang punya utang ke luar negeri mengalihkan utangnya kepada pemerintah yakni BPPN. Berdasarkan Frankfurt Agreement, pada Juni 1998 pemerintah membayar utang bank swasta nasional dengan dana segar 1 miliar kepada bankir luar negeri tanpa verifikasi BPK/BPKP.
Begitu enak menjadi konglomerat Indonesia dan begitu tega pemerintahan Soeharto kepada rakyatnya. Para konglomerat itu berutang ke luar negeri tanpa minta persetujuan lebih dulu dari pemerintah, tetapi ketika utangnya macet, kewajibannya kemudian diambil-alih pemerintah, tentunya dengan uang milik rakyat yang semakin miskin dan sengsara.
Utang konglomerat kepada luar negeri yaitu sebesar 75 miliar dolar. Dengan kurs Rp 8.000, jumlah itu mencapai Rp 600 triliun. Utang sebesar itulah yang harus ditanggung rakyat, padahal dengan biaya beberapa triliun rupiah saja krisis Aceh, Ambon-Maluku, Poso, Irian Jaya dan daerah-daerah lain bisa diselesaikan dengan pembangunan proyek-proyek sosial ekonomi yang memberdayakan rakyat.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jkt, 2005)

(Bagian 4) :Periode Ketiga, 1998-1999 : Penjarahan Dana BLBI

Penjarahan dana BLBI, yang merupakan pengurasan kantong BI sampai bangkrut oleh konglomerat berlangsung selama 1998-1999. Pemilik bank-bank swasta yang berdiri hasil Pakto 88, memanfaatkan bank miliknya itu justru untuk menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kepada grup usahanya sendiri. Ketika kreditnya macet (atau sengaja dibikin macet), maka terjadilah rush, pengambilan besar-besaran dana simpanan oleh para nasabahnya.
Macetnya kredit para bankir ini terkait manuver pialang Yahudi George Soros yang tiba-tiba (sebenarnya sudah direncanakan jauh hari) memborong mata uang dolar AS dari seluruh pasar mata uang di Asia. Akibatnya dolar AS menjadi barang langka dan kursnya meroket terhadap mata uang Asia. Krisis moneter berawal dari sini.
Di saat bersamaan, utang para pengusaha yang dimanja pemerintah ini terhadap kreditor asing jatuh tempo. Mereka harus membayar utang beserta bunganya yang tinggi dalam bentuk dolar AS kepada kreditor asing ini. Maka terjadilan kredit macet. Para pengusaha ini tidak mampu (sengaja?) membayar utang dolarnya itu. Kebangkrutan bank-bank swasta di Indonesia menjadi satu keniscayaan. Ini tidak terjadi hanya di satu bank, namun banyak dan bergantian secara terus-menerus.
Dengan dalih mencegah hancurnya sistem perbankan dan perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang amat sangat melindungi dan menguntungkan para bankir jahat tersebut Keluarlah Keppres No 24 dan No 26 tahun 1998 tentang jaminan pemerintah atas uang masyarakat yang disimpan di bank-bank pemerintah maupun swasta, serta pemberian jaminan atas kewajiban bank di dalam negeri kepada nasabah maupun kepada kreditor di luar negeri berdasarkan Frankfurt Agreement. Pada bulan Juni 1998, pemerintah membayarkan utang bank swasta nasional dengan dana segar 1 miliar dolar kepada bankir luar negeri tanpa verifikasi BPK/BPKP. Ini berarti, para bankir jahat itu yang ngutang dan menikmati uangnya, namun yang membayar utangnya adalah rakyat Indonesia.
Dalam memenuhi kewajiban pemerintah tersebut, BI menyediakan dana talangan yang direalisasikan dalam bentuk fasilitas BI yang lebih dikenal dengan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). BLBI ini dikucurkan kepada bank-bank nasional dengan syarat yang sangat ringan dan prosedur yang amat mudah. Peluang emas ini dimanfaatkan secara optimal oleh para bankir jahat yang memang sudah ikut membidani (kolusi dengan berbagai pejabat negara) lahirnya kebijakan ini, sehingga dalam waktu yang relatif singkat terkucurkan dana BLBI sebesar 164,54 triliun rupiah hanya untuk 54 bank nasional pada posisi per 29 Januari 1999.
BLBI itu antara lain diterima Syamsul Nursalim (BDNI) sebesar Rp 37,040 triliun, Liem Sioe Liong (BCA) Rp 26,596 triliun, Usman Admajaya (Bank Danamon) Rp 23,050 triliun, Bob Hasan (BUN) Rp 12,068 triliun, dan Hendra Rahardja (BHS) Rp 3,866 triliun.
Sejak 29 Januari 1999, dari jumlah BLBI sebesar Rp 164,54 triliun tersebut, sebesar Rp 144,54 triliun di antaranya dialihkan oleh BI kepada pemerintah dalam hal ini BPPN. Sedangkan Rp 20 triliun lainnya menjadi penyertaan modal pemerintah (PMP) pada PT BEII (Persero). Dengan demikian sejak tanggal tersebut dana BLBI beserta bunganya menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah, berarti beban rakyat.
Hasil audit investigasi BPK menunjukkan bahwa potensi kerugian negara mencapai 138,4 triliun atau 95,8 persen dari total BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan per 29 Januari 1999. Sebesar Rp 138 triliun adalah BLBI yang disalurkan menyimpang, lalai, dan sistemnya lemah.
Total BLBI yang diselewengkan bankir iblis, konglomerat koruptor, mencapai Rp 84,5 triliun atau 58,7 persen dari Rp 144,5 triliun BLBI. Jenis penyimpangannya meliputi penggunaan BLBI untuk kepentingan kelompoknya sendiri, melunasi pinjaman, membiayai kontrak baru, ekspansi kredit, dan investasi seperti membuka cabang baru, dan sebagainya.
Harus dicatat, tidak ada satu pemerintah di seluruh negara di dunia ini pun yang berani mengambil-alih utang bank swasta. Di luar negeri, kalau terjadi rush yang mengakibatkan suatu bank menjadi bangkrut, maka pemerintah tidak campur tangan. Pemilik bank yang bangkrut harus mengembalikan semua simpanan nasabah dan semua utangnya. Kalau tidak sanggup, maka pemerintah akan melakukan tindakan hukum. Hanya Indonesia di bawah Soeharto yang berani —atau tolol ?— menempuh jalan ini. Hal tersebut bisa jadi sangat terkait dengan Bail-out game scenario yang sudah dicanangkan berpuluh tahun lalu oleh para bankir Yahudi terhadap Indonesia.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jakarta, 2005)

(Bagian 3 ) : Periode Kedua, 1988-1996 : Penjarahan oleh Perbankan swasta via Pakto 88

Penjarahan dana rakyat oleh perbankan swasta akibat Pakto 88 terjadi selama 1988-1996. Setelah Konglomerat berhasil menguras uang BI lewat KLBI, maka perlu diberikan jalan agar konglomerat bisa lebih kaya lagi. Maka pada 27 Oktober 1988, Menteri Keuangan JB Sumarlin mengeluarkan Pakto 88, suatu peraturan yang memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuka dan mengembangkan bank dengan modal sangat ringan (hanya Rp 10 miliar), dan syarat personalia yang ringan pula, sehingga kelak terbukti, orang bermental rampok bisa menjadi komisaris dan direktur bank swasta nasional.
Para pedagang dan konglomerat yang berkat Pakto 88 mendadak menjadi bankir yang tidak berjiwa prudent (bijaksana dan berhati-hati), kemudian terbukti berperan besar dalam menghancurkan fondasi ekonomi nasional dan moneter.
Lewat bank-bank baru yang bermunculan pasca Pakto 88, hasil kolusi antara pengusaha dengan birokrasi, rakyat ditipu untuk menyimpan uang di berbagai bank swasta dengan iming-iming bunga menarik dan hadiah gede-gedean. Namun nyaris luput dari perhatian, dalam masa itu, sedikit sekali rakyat pribumi yang memperoleh kredit bagi usahanya yang produktif. Setelah berhasil menyedot dana dari rakyat dalam jumlah besar, sebagian besar dananya disalurkan ke grup perusahaan sendiri. Di negara maju, praktek jahat yang melanggar BMPK ini dikategorikan suatu kejahatan besar pidana dan bankirnya menjadi bahan cemoohan masyarakat, sedang di Indonesia cukup dengan KUHP: Kasih Uang Habis Perkara. Dengan cara kedua ini akhirnya bukan hanya kantong BI yang dikuras, tapi juga kantong rakyat disedot ke kantong konglomerat melalui jalur perbankan.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jakarta, 2005)

(Bagian 2 ) : Periode Pertama, 1985-1996 : Penjarahan Dana KLBI

Penjarahan dana KLBI, yang merupakan pengurasan kantong BI untuk mengisi kantong konglomerat, terjadi selama tahun 1985-1996. Ba'da tragedi Priok yang menewaskan ratusan umat Islam di Tanjung Priok oleh kekuatan TNI-AD sekuler yang direstui Soeharto, disertai dengan penangkapan para muballigh yang dianggap keras, di kalangan masyarakat timbul perasaan ketakutan dan tidak berani lagi mengadakan kritik terhadap penguasa.
Dalam suasana ketakutan masyarakat untuk mengeluarkan kritik itu, pada tahun 1985 secara diam-diam Trio RMS (Radius Prawiro-Adrianus Mooy-JB Sumarlin) melalui BI meluncurkan skim Kredit Pembauran untuk industri. Ini kredit besar untuk industri tanpa agunan tambahan, karena agunannya adalah proyek industri yang dibiayai KLBI itu sendiri. Dengan alasan, mempercepat industrialisasi di Indonesia, kredit besar-besaran melalui KLBI dikucurkan pemerintah.
Kucuran dana bukan hanya berasal dari pemerintah, tapi para pengusaha ini pun meminta kredit dari berbagai pemodal di luar negeri dalam jumlah yang amat besar. Transaksinya pun berbentuk dolar AS.
Untuk mengikut-sertakan pribumi dalam pertumbuhan ekonomi, memang ada klausul yang menegaskan bahwa kredit diberikan hanya kepada perusahaan yang lebih 50 persen sahamnya dan lebih 50 persen pengurusnya adalah pribumi. Tapi pada kenyataannya, yang siap mengelola industri ialah nonpri keturunan Cina. Mereka merekrut pegawai-pegawai rendahan pribumi (seperti pekerja rumah tangga, sopir, pesuruh, dll) menjadi pemilik saham dan pengurus perusahaan. Ini strategi mereka.
Setelah ratusan miliar rupiah kredit pembauran dicairkan, maka para pegawai priburni itu mendapat 'hadiah' ratusan juta rupiah dengan syarat 'menjual sahamnya' dan menarik diri dari perusahaan. Para pribumi yang tidak tahu masalah ini tentu kegirangan mendapat 'rezeki nomplok dari bos', dan selanjutnya 100 persen perusahaan jatuh ke tangan nonpri keturunan Cina.
Sejak tahun 1985, di bawah kepemimpinan dewan moneter RMS (Radius-Mooy-Sumarlin) dengan operator Deputi Gubernur BI (d/h Direktur BI) Hendrobudiyanto, bermunculanlah konglomerat baru di Indonesia, akibat dikucurkannya KLBI. Presiden Soeharto merestui kebijakan moneter itu karena anak-anaknya juga mendapat guyuran KLBI.
Dalam periode 1985-1988, KLBI yang dikucurkan tidak kurang dari 100 triliun rupiah, jumlah yang pasti sulit dilacak karena terbakarnya gedung tinggi BI (Jalan Thamrin, Jakarta) yang penuh berisi dokumen ini pada Desember 1997 (disengaja?). Sebagian besar dokumen milik 15 bank yang dilikuidasi pada November 1997 ludes dilalap api, yang menyebabkan Tim Investigasi BPK dan BPKP mengalami kesulitan menelusuri pengucuran dan penggunaan KLBI/ BLBI 15 bank tersebut. Jumlah Rp 100 triliun itu amat besar, mengingat waktu itu kurs dolar Amerika 'cuma' berkisar pada angka Rp 1.000. Dengan kurs satu dolar AS setara dengan Rp 9.000,- saja, maka jumlahnya menjadi Rp 900 triliun! Inilah jumlah uang rakyat Indonesia yang masuk ke kantong para konglomerat dalam skema KLBI!.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jakarta, 2005)

(Bagian 1) : Tujuh Periode Penjarahan Uang Rakyat

Rachmat Basoeki Soeropranoto, Koordinator Front Anti Konglomerat Koruptor (FAKTOR) memaparkan fenomena aksi konglomerat koruptor. (http://www.swaramuslim.net/: Merampok Uang Rakyat, 20 Juli 2003)
Rachmat mengemukakan, walau hasil produksi domestik kita (GDP, gross domestic product) rata-rata mencapai 3.500 dolar per orang setahunnya, tetapi yang bisa dihitung sebagai pendapatan nasional (GNP, gross national product) cuma 960 dolar per orang setahunnya. Ini berarti, 2.540 dolar dinikmati investor dan kreditor asing (bandingkan Jepang yang GDP-nya 'hanya' 14.000 dolar tetapi GNP-nya mencapai 20.000 dolar berkat hasil investasinya di luar negeri).
Pendapatan nasional yang cuma 960 dolar itu ternyata tidak terbagi secara harmonis di antara kelompok warga negara. Karena 80 persen nilai aktivitas ekonomi nasional dilakukan oleh 300 grup konglomerat saja, sedangkan selebihnya hampir dua ratus juta rakyat cuma kebagian 20 persen porsi ekonomi nasional. Dari 300 grup bisnis konglomerat itu, yang dimiliki nonpribumi ada 224 grup, sedang pribumi cuma diwakili 76 grup bisnis yang asetnya tidak sampai 10 persen aset konglomerat non-pribumi.
Ketimpangan makro-ekonomi ini berdampak pada hampir seluruh sektor ekonomi nasional yang melahirkan kemiskinan struktural rakyat pribumi, akibat terbatasnya akses di sektor ekonomi dan keuangan. Andaikan pendapatan nasional terbagi merata dan berkeadilan, seorang pejabat setidaknya bisa memperoleh gaji (penghasilan sah) yang mencukupi, sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik, yaitu melayani dan melindungi masyarakat.
Tapi sayang sekali, sebagian besar pendapatan nasional (GNP) masuk ke kantong konglomerat, sedangkan negara hanya mendapat porsi kecil GNP, sehingga negara tidak mampu menggaji pegawainya secara pantas, sehingga pada kenyataannya penghasilan resmi Lurah kita jauh di bawah rata-rata GNP. Dalam keadaan seperti ini tidaklah heran jika pejabat negara (sipil dan militer) mudah 'dibeli' kalangan bisnis (yang punya banyak uang, umumnya nonpri keturunan Cina atau asing). Inilah penyebab utama korupsi dan solusi di negeri kita.
Sebagian elite bangsa yang demi kemewahan hidup pribadi, rela mengkhianati bangsanya sendiri untuk kepentingan konglomerat koruptor yang membayarnya. Tindak kejahatan yang paling aman dan besar hasilnya adalah membobol uang rakyat bekerja-sama dengan para pembuat kebijakan moneter lewat sistem dan jaringan perbankan nasional. Menurut pengamatan Rachmat Basoeki yang mantan pejabat salah satu bank pemerintah di era 1970-an, aksi komplotan pembobol uang rakyat dapat dilihat melalui periodisasi berikut ini:
* Periode pertama, 1985-1996; Penjarahan dana KLBI
* Kedua, 1988-1996; Penjarahan oleh perbankan swasta via Pakto 88.
* Ketiga, 1998-1999; Penjarahan dana BLBL
* Keempat, 1998; Utang dolar konglomerat ditanggung BPPN/rakyat.
* Kelima, 1998-1999; Penjarahan bunga deposito.
* Keenam, 1998-2000; Penjarahan dana rekapitalisasi.
* Ketujuh, 1998-2000; Penjarahan melalui BPPN.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jakarta, 2005)

03 Oktober 2007

Singapura dan Suksesi Indonesia 1998

Seperti yang sudah disinggung di muka, suksesi Indonesia di tahun 1998 yang memutus kekuasaan Presiden Soeharto dan digantikan oleh BJ Habibie, dengan didahului hantaman krisis yang sengaja dibuat oleh George Soros dan sejumlah pengusaha dan intelektual Yahudi internasional, dalam sisi hubungannya dengan Singapura sangat menguntungkan negara mini ini.
Kesediaan Presiden Soeharto untuk "turun tahta" pada hari Rabu, 21 Mei 1998, sangat mengagetkan seluruh rakyat Indonesia. Para mahasiswa yang saat itu tengah menduduki Gedung DPR/MPR Jakarta pun dibuat terkesima. "Kok cepat banget ya?" ujar mereka. Banyak orang menduga, Soeharto bersedia turun setelah ada tekanan dari mahasiswa, sejumlah tokoh yang terang-terangan memintanya mundur, dan beberapa menteri dalam kabinetnya yang mengambil peran sebagai "Brutus" terhadap "Sang Caesar." Namun tidak ada yang menduga bahwa satu-satunya yang membuat Soeharto terpaksa mengambil sikap lengser keprabon adalah sebuah telepon dari seorang perempuan yang berada nun jauh di Amerika Serikat.
Dalam sebuah pertemuan di salah satu ruangan di Menara Imperium, Kuningan-Jakarta, pertengahan medio 2004, seorang profesor yang juga pengajar di salah satu perguruan tinggi ternama di Amerika Serikat memaparkan sebab-sebab mengapa Soeharto akhirnya mengambil jalan lengser keprabon?
"Soeharto awalnya bersikeras untuk tidak mundur, apa pun yang terjadi. Hari Selasa, 20 Mei 1998, pukul 23.00 wib, sebuah telepon sambungan internasional dari Madelaine Albright yang saat itu menjabat Menteri Luar Negeri Amerika Serikat berdering di Cendana. Suara dari Gedung Putih itu dengan tegas meminta Soeharto agar mundur. Soeharto sadar, tuntutan dari Gedung Putih itu tidak main-main. Nasib yang menimpa Jenderal Manuel Noriega, Presiden Panama, bukan mustahil terulang. Inilah yang akhirnya memaksa Soeharto untuk mundur," ujar sang profesor, Asal tahu saja, Madelaine Albright adalah salah satu tokoh Yahudi Gedung Putih.
Esoknya, salah satu hari yang terpenting dalam tonggak sejarah bangsa Indonesia terjadi. Soeharto mundur, BJ Habibie menggantikannya. Naiknya Habibie memecah kekuatan mahasiswa di Gedung DPR/MPR jadi dua; pro dan kontra. Yang pro terdiri dari elemen mahasiswa muslim. Yang ini langsung menarik diri dari daerah pendudukan Gedung DPR/ MPR setelah Soeharto turun karena agenda utama mereka telah terpenuhi. Sedang yang kontra tidak. Mereka menolak Habibie dan mengusulkan dibentuknya Dewan Presidium Rakyat dan mencalonkan tokoh-tokoh seperti Try Sutrisno dan Eddy Sudrajat untuk menggantikan Soeharto. Aksi demo tidak mereda, bahkan tambah menjadi-jadi. Hanya saja, kali ini yang berdemo adalah para mahasiswa yang basisnya berasal dari dua kampus kontra Habibie; Kampus Universitas Atmajaya yang Katolik dan Kampus Universitas Kristen Indonesia yang Protestan.
Hari Sabtu dini hari, 23 Mei 1998, aparat keamanan gabungan yang dipimpin langsung oleh Pangdam Jaya Mayjen (TNI) Sjafrie Syamsuddin mengepung Gedung DPR/MPR yang masih diduduki mahasiswa. Dengan paksa mahasiswa dikeluarkan dari gedung wakil rakyat itu dan dengan puluhan bus besar mereka dikembalikan ke kampusnya masing-masing. Aparat keamanan gabungan tersebut segera menyisir ruang demi ruang dalam gedung wakil rakyat yang porak-poranda. Saat itulah ironi gerakan reformasi terjadi. Di dalam kamar-kamar gedung itu, ditemukan banyak sekali kondom-kondom bekas. Ini fakta sejarah yang mencoreng gerakan reformasi dan dikerjakan oleh para massa mahasiswa dan mahasiswi yang anti Habibie.
Berita pengusiran massa-mahasiswa dari Gedung DPR/MPR menjadi topik hangat di akhir pekan itu. Sore harinya, 23 Mei 1998 menjelang senja hari, di lobi Hotel Sangri-la Jakarta, Jenderal Leonardus Benny Moerdani mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh. Tampak orang-orang seperti Margot Cohen, Robert Lee, Matori Abdul Djalil, dan Rozy Munir." Mereka tengah mendiskusikan masa depan Indonesia pasca Habibie. Padahal, saat itu Habibie secara de jure maupun de facto sedang menjabat sebagai Presiden RI. Tak berlebihan kiranya jika pertemuan tersebut disebut pertemuan makar.
Margot Cohen adalah perempuan Yahudi yang bertugas sebagai kepala jaringan Mossad untuk Asia Tenggara. Untuk memperlancar tugasnya, Cohen menyamar sebagai wartawati majalah Far Eastern Economic Review (FEER) yang sering mondar-mandir Jakarta-Hongkong. Robert Lee adalah Duta Besar Singapura untuk Indonesia yang memiliki hubungan yang luas dengan konglomerat Cina perantauan (Chinese Overseas) dan jaringan Triad (mafia Cina). Mereka berlima sepakat akan membangun kekuatan politik antara kalangan "Islam" dengan "Nasionalis kiri." Menurut mereka, gabungan dua aliran itu akan menjadi suatu kekuatan besar yang bisa menentukan arah masa depan bangsa Indonesia. Pada tanggal 27 Mei 1998, hasil pertemuan tersebut disampaikan oleh Margot Cohen dan Matori kepada Gus Dur. Dari situlah lahir sebuah partai politik yang hingga kini masih eksis.' S osok Gus Dur sendiri memang dikenal sebagai sosok yang kontroversial.
Aktivitas Dubes Singapura yang intens menjalin kontak dengan sejumlah tokoh yang anti Habibie, merupakan suatu hal yang luar biasa. Sejarah di kemudian hari membuktikan, kerusuhan Mei 1998 yang diikuti dengan suksesi Indonesia 1998, lalu gelombang demo massa-mahasiswa yang kemudian berbuntut pada pemberhentian BJ Habibie sebagai presiden, dan digelar Pemilu 1999 yang menaikkan Gus Dur sebagai presiden dengan Megawati Soekarnoputeri sebagai wakilnya. Di masa inilah, juga di saat Gus Dur disalip Megawati hingga harus meninggalkan Istana Merdeka untuk mudik ke Ciganjur, Indonesia berada di dalam periode salah urus.
Krisis bukannya diobati tapi korupsi malah makin menjadi. Di tengah masyarakat beredar guyonan, "Di zaman Soeharto korupsi dilakukan di bawah meja, di zaman Gus Dur dilakukan di atas meja. Nah, di zaman Megawati meja-mejanya juga dikorup!" Dalam dua tahun masa kepemimpinan Megawati, banyak BUMN digadaikan, aset-aset nasional dijual ke luar negeri, utang para konglomerat perampok diputihkan, dan sebagainya. Untunglah hanya dua tahun dia memerintah. Setidaknya listrik dan air yang dimiliki bangsa ini belum sempat digadaikan ke pihak asing.
(Rizki Ridyasmara, "Singapura Basis Israel Asia Tenggara", Khalifa, Jakarta, 2005)

Kolonel Yoga dan Intelijen Singapura

Oleh : Rizki Ridyasmara, “Singapura basis Israel Asia Tenggara”, Khalifa, Jkt, 2005

Ching Cheong bukan sekadar warga negara Singapura berusia 55 tahun. la merupakan jurnalis kawakan harian The Straits Times yang April 2005 lalu ditangkap pihak keamanan Republik Rakyat China. Ching ditahan di penjara Guangzhou setelah didakwa oleh pihak keamanan Cina yang mengatakan Ching telah melakukan kegiatan spionase di RRC untuk kepentingan Taiwan.
"Pada awal tahun 2000, Ching telah direktur Biro Keamanan Nasional Taiwan, dan membuka jaringan mata-mata di Hongkong atas perintah Taiwan," tulis Kantor Berita Xinhua. Lebih dari 500.000 wartawan dari 100 negara telah menandatangani petisi yang meminta pemerintah Cina agar memperlakukan Ching dengan baik. (Kompas, 6 Agustus 2005)
Pihak keamanan Cina agaknya lebih awas ketimbang Indonesia. Bagi mereka, semua warga Singapura harus diawasi dengan ekstra ketat, sebab Cina tahu, Singapura menerapkan model Israel dalam membangun jaringan keamanan, pertahanan, dan juga jaringan intelijennya.
Dalam hal keamanan, pertahanan, dan jaringan intelijen, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa tiap warga Singapura dewasa adalah sel tidur, yang bisa dibangunkan kapan saja jika pemerintahan negeri kecil itu mau. Terhadap seluruh wartawan The Straits Times yang akan ditugaskan di luar Singapura, pemerintah negeri ini menerapkan aturan bahwa mereka harus diperiksa dulu oleh SIS (Stationary Officer Singapore Intelligence Service). Lolos atau tidaknya sangat ditentukan oleh sikap mau kooperatifnya dengan SIS. Sebab itu Derwin Parera, Kepala Biro The Straits Times di Indonesia, dinilai oleh komunitas intelijen Indonesia sebagai salah seorang 'bagian' dari SIS. (Tabloid Adil, 7 Maret 2002)
Intelijen Singapura sebenarnya sudah lama berkeliaran di Indonesia. Salah satu kasus yang sempat mengemuka adalah tentang Kolonel Yoga. Ini bukan tentang Yoga Sugama yang juga perwira intel Indonesia itu. Melainkan Kolonel Yoga Indra Rajayoga, yang keturunan India dan berkebangsaan Singapura. la menjabat sebagai Kepala SIS di Jakarta.
Di Indonesia, SIS bernaung di bawah Kedutaan Besar Singapura yang berlokasi di Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Komandan tertinggi SIS di Indonesia dijabat oleh Brigadir Jenderal Chan. Menurut pengamat militer asal Solo, M.T. Arifin, intelijen Singapura merupakan intelijen asing yang paling kuat di Indonesia selain CIA. "Singapura belajar intelijen dari Israel. Sebab, dua negara itu punya kesamaan. Modelnya kecil tapi canggih," tutur Arifin.
Ciri khas lain dari dari SIS adalah informasi yang diperolehnya sangat akurat. Singapura punya informasi terlengkap dan setiap hari di up-date mengenai Indonesia. Tiap hari, tidak sampai pukul 09.00 WIB, nyaris seluruh surat kabar Indonesia sudah ada di Singapura. Demikian pula dengan majalah dan media cetak lainnya Ciri yang lain adalah intelijen Singapura punya jaringan organisasi yang kecil, solid, dan amat rapi. Bahkan CIA pun kalah dalam hal ini.
Terkait dengan penggunaan wartawan The Straits Times, yang discreening dahulu oleh SIS sebelum bertugas ke luar Singapura, M.T. Arifin memandang hal tersebut sebagai hal yang lumrah. Penggunaan wartawan sebagai agen intelijen yang memasok informasi dan data lazim dilakukan oleh dinas intelijen seluruh dunia.
Dalam kasus Derwin Parera yang mengakui memperoleh dokumen "Operasi Jihad di Asia" dari kelompok radikal kanan (2002), AC. Manullang, pengamat intelijen yang juga mantan salah satu Direktur BAKIN meyakini bahwa Derwin mendapatkannya dari kalangan intelijen Singapura. Apalagi kata radikal kanan, demikian AC Manullang, selama ini dikenal sebagai bahasa intelijen. Radikal kanan adalah kata ganti elemen kanan.
Kembali ke soal Kolonel Yoga, Kepala SIS Jakarta. Tempat tongkrongan kolonel ini adalah di kawasan Hotel Hilton, Jakarta. Di hotel mewah itu, menurut sumber intelijen, Yoga sering kali melakukan "transaksi informasi." Selain di Hilton, juga di Hotel Ambhara di Kebayoran Baru, dan satu hotel lainnya, yang juga masih berada di kawasan Jakarta.
Terkait dengan daerah Kuningan, Jakarta, sumber intelijen juga menyatakan jika daerah itu bukan saja dipenuhi oleh berbagai gedung kedubes asing, namun juga dipakai sebagai markas komando sejumlah dinas intelijen asing, termasuk CIA. "Di Indonesia, CIA merekrut banyak tenaga lokal sebagai agen pemasok data dan informasi. Ada yang orang Indonesia asli, etnis Cina, banyak pula orang Arab kelahiran Indonesia yang bekerja di lembaga atau institusi keislaman," ujarnya.
CIA, tambahnya, tentu tidak sembarangan dalam memilih agen lokal. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, yaitu setidaknya menguasai tiga bahasa termasuk bahasa daerah, lalu mempunyai loyalitas tinggi terhadap AS—terlebih orang-orang Indonesia yang pernah bekerja dan mengabdi kepada AS di berbagai perusahaan AS dan kedutaan besarnya di dunia selama bertahun-tahun yang sudah balik lagi ke Indonesia, dan yang penting KTP-nya beragama Islam.
Sumber yang masih aktif di dalam kegiatan intelijen ini menambahkan, "Saya pernah berbulan-bulan bertugas di Pakistan. Di sana, jika ada orang lokal yang bekerja pada Kedubes AS selama dua bulan saja, tidak perlu bertahun-tahun, maka orang itu sudah bisa dipastikan sebagai agen AS. Demikian pula di negara-negara Timur Tengah lainnya. Orang itu lalu diperintahkan untuk kembali ke negara asal. Ada yang mengaku sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau pekerja profesional lainnya. Sekembalinya di negara asal, mereka tetap berhubungan dengan AS tapi tidak menerima gaji bulanan, melainkan dana proyek.
Soal rekrut-merekrut tenaga lokal ini dibenarkan mantan Direktur BAKIN, DR. A.C. Manullang, "Di mana-mana, intelijen bisa saja saling merekrut. Rekrutmen ini tidak melalui institusi resmi. Ia orang lepas. Begini, siapa yang diketahui dari intelijen kita, atau dari masyarakat Indonesia yang punya akses keterangan. Apa itu keterangan berkualifikasi A misalnya informasi dari presiden, atau kualifikasi B, dan sebagainya. Intelijen asing mulai merekrut orang yang dinilai mampu mensuplai informasi. Mereka masuk dari kelemahan orang yang mau direkrut. Misalnya, targetnya tidak punya uang, dikasihlah uang. Tak dengan memberi uang cash. Tapi dengan proyek.(Tabloid Adil, 7 Maret 2002)
Terhadap orang lokal yang bekerja atau direkrut menjadi agen negeri asing, intelijen Indonesia menurut A.C. Manullang biasanya bersikap keras. "Lembaga intelijen Indonesia, terus mencari. Itu yang disebut counter intelligence. Bila sudah diketahui bahwa orang itu melakukan kegiatan spionase, hanya ada dua perlakuan, diamati dan terus diikuti selama masih bermanfaat. Jika sudah tidak lagi bermanfaat, maka jalan terakhir ditempuh yakni ditangkap lalu dibunuh. Tapi, kalau cuma mencari keterangan saja, tak masalah. Seperti wartawan' ujarnya lagi.
Walau intelijen dan aparat keamanan Singapura dianggap hebat, peristiwa di medio akhir 2002 sungguh menggelikan. Ketika Presiden Singapura Goh Tok Chong berkunjung ke Indonesia dan sedang mengadakan dialog dengan sejumlah ulama dan tokoh Islam di Jakarta di malam hari, diam-diam keempat pengawalnya ngacir ke daerah kota. Aparat kepolisian Indonesia yang sedang melakukan operasi penertiban di daerah kota menangkap basah keempat pengawal Presiden Singapura itu tengah bermesum ria dengan sejumlah pelacur di Diskotik Stadium. Di hadapan para wartawan, Kapolda Metro Jaya Makbul Padmanegara sambil mesam-mesem penuh arti memberikan konfirmasi singkat, "Pengawal kok keluar malam-malam.. (Gatra, 27 Desember 2002)