(WAWANCARA INTELIJEN DG MONANG SIBURIAN, MANTAN DIREKTUR A BAIS)
.
Bagaimana pendapat Anda tentang Amandemen UUD 45?
Memang, pada waktu itu kita sudah menyampaikan pendapat tentang awal-awal amandemen UUD 45 tentang keterlibatan orang asing dan memang diakui. Tapi peran asing itu tergantung dalam melihatnya, kalau peran asing hanya memberikan masukan untuk perubahan amandemen UUD 45 yang lebih baik itu bisa-bisa saja kita terima, walaupun kita tidak bisa bersikap seperti itu.
Memang, pada waktu itu kita sudah menyampaikan pendapat tentang awal-awal amandemen UUD 45 tentang keterlibatan orang asing dan memang diakui. Tapi peran asing itu tergantung dalam melihatnya, kalau peran asing hanya memberikan masukan untuk perubahan amandemen UUD 45 yang lebih baik itu bisa-bisa saja kita terima, walaupun kita tidak bisa bersikap seperti itu.
Kalau peran asing merugikan negara, mengapa pemerintah membiarkan saja?
Peran asing dalam amandemen UUD 45 tergantung bagaimana kita melihatnya. Justru peran asing dalam amandemen semakin kelihatan ketika ada perubahan pasal 33 yang memudahkan modal asing. Bahkan turunan dari pasal tersebut semakin kelihatan terutama UU tentang penguasaan asing dalam bidang air, pertambangan dan hutan. Pasalnya, dalam UU PMA itu tidak diatur sektor industri mana saja yang bisa dimasuki oleh investor asing. Dengan begitu, pemodal asing bisa masuk ke semua sektor ekonomi mana pun di Tanah Air. UU PMA cuma dilahirkan untuk memberikan legitimasi hukum kepada pemodal asing. UU ini jelas sekali arahnya, Indonesia akan terus dikuasai oleh pemodal-pemodal asing. Di mana sekarang ini Indonesia memang sudah dikuasai oleh asing. Nah, lewatUU ini pemodal ini akan dilindungi oleh aspek hukum, dengan tidak ada pembatasan penanaman modal kepada asing, industri-industri nasional yang menjadi hajat hidup rakyat banyak pun sangat terbuka dimiliki asing.
Dengan begitu, diperkirakan rakyat akan kembali dirugikan. Selain itu, tidak ada perbedaan perlakuah antara pemodal asing dan pemodal domestik. Itu semua tercermin dalam pasal-pasal dalam UU PMA. Ini jelas pelanggaran konstitusi UUD 1945, di mana Pasal 33 mengatakan aset-aset yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dapat dikuasai oleh asing. Kalau UU ini tanpa melihat kepentingan nasional akan memberikan dampak yang akan bermuara pada kesengsaraan rakyat. Negara juga dirugikan. Rakyat yang akan menjadi korban akibat undang-undang yang serupa. Kejadian yang sekarang menimpa rakyat Papua dalam penandatanganan kontrak karya (KK) dengan PT Freeport dilakukan tidak lama setelah Soeharto menandatangani UU Penanaman Modal Asing 1967. Kita lihat sekarang bagaimana nasib rakyat Papua jelas sekali, ditambah lagi dengan tidak adanya pemasukan negara yang maksimal diterima Indonesia dari keberadaan Freeport. Hal ini membuktikan Penanaman Modal Asing tidak berguna untuk memasukkan kas negara, hanya untuk kepentingan pemodal. Makanya harus dihentikan. Kalau tidak, kasus Freeport akan terus berulang, negara rugi, rakyat terus sengsara. Pemerintah untuk fokus pada perbaikan ekonomi dengan mengandalkan sumber daya dalam negeri. Yaitu dengan melakukan pembenahan di bidang fiskal, moneter dan perbankan. Walaupun begitu, sebaiknya kita mengambil posisi tidak saling menyalahkan, kalau saya menyarankan UU PMA tersebut sebaiknya dikaji ulang.
Prosedur mengkaji ulang UU PMA yang telah disahkan DPR?
Itu ada prosedurnya, tapi tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi, karena putusannya MK antara di terima dan ditolak, hal ini tidak baik, kalau saya menyarankan perlu kaji ulang, mencari solusi secara bersama-sama sebagai jalan terbaik. Secara konstitusi negara kita, sumber dari segala sumber hukum adalah UUD 45, itu yang pertama kali kita benahi, jadi bukan dari persoalan turunan dari amandemen pasal 33 yang melahirkan UU PMA, tapi kita mulai dari amandemen pasal 33 UUD 45.
Itu ada prosedurnya, tapi tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi, karena putusannya MK antara di terima dan ditolak, hal ini tidak baik, kalau saya menyarankan perlu kaji ulang, mencari solusi secara bersama-sama sebagai jalan terbaik. Secara konstitusi negara kita, sumber dari segala sumber hukum adalah UUD 45, itu yang pertama kali kita benahi, jadi bukan dari persoalan turunan dari amandemen pasal 33 yang melahirkan UU PMA, tapi kita mulai dari amandemen pasal 33 UUD 45.
Jadi persolaannya terletak pada amandemen UUD 45?
Ya, inti persoalannya pada amandemen UUD 45 yang bisa melahirkan berbagai macam undang-undang, di antaranya UU PMA yang tidak berpihak pada rakyat. Bahkan amandemen UUD 45 ini juga mempengaruhi sistem pendidikan dan sistem pemerintahan. Kalau kita mau kaji ulang, kita pelajari naskah akademiknya, dari situ kita akan jelas pokok permasalahannya.
Amandemen UUD 45 akibat euforia?
Ya bisa dikatakan akibat euforia reformasi, tapi dikatakan euforia reformasi tidak enak juga, karena bisa dikatakan kita bangsa yang hura-hura. Yang melakukan amandemen UUD 45 itu bukan orang sembarangan, karena mempunyai gelar akademik yang dapat dipertanggung jawabkan. Kalau saya berpendapat amandemen UUD 45 rakyat bisa menilai hasilnya. Yang harus kita lakukan sekarang ini, kita duduk bersama dengan kepala dingin mencoba memikirkan bangsa ini akan lebih baik lagi.
Agen asing berperan dalam amandemen UUD 45?
Sekarang era globalisasi, mau tidak mau kita pun menjadi bagian dari globalisasi dan disitulah asing berperan dalam menyebarkan faham-fahamnya begitu juga dalam perubahan UUD 45. Kalau kita mengibaratkan posisi negara kita seperti kekuatan tubuh, jika tubuh kita kuat, virus penyakit tidak akan masuk ke dalam tubuh kita, begitu juga negara kita, kalau negara kita kuat virus-virus asing tidak akan menggerogoti kekuatan negara kita.
Jadi kekuatan negara kita lemah?
Sekarang ini kekuatan bangsa kita lemah. Ketika pada 1997 terjadi krisis moneter melanda Asia, andaikata waktu itu kita kuat seperti Malaysia, Indonesia tidak akan terkena krisis moneter. Dulu kita merasa kuat dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan diperkirakan akan menjadi kekuatan baru ekonomi di Asia, tapi kita harus jujur untuk menilai kekuatan diri kita.
Saya yakin banyak orang Indonesia yang bisa mengatasi kondisi bangsa Indonesia sekarang ini, orang yang benar-benar mencurahkan untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan golongannya. Saya akan memberikan contoh di Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia, tapi masih banyak yang antri minyak tanah, beras, minyak goreng, selanjutnya kita harus bilang apa. Kalau orang yang bertanggung jawab, kejadian seperti itu tidak boleh terjadi. Kalau saya melihatnya di era globalisasi terjadi hubungan manusia yang sangat besar, makanya yang harus kita tempuh membuat diri kita menjadi kuat.
Untuk memperbaiki kehidupan bangsa ini perlu adanya perubahan kepemimpinan bangsa?
Kalau orang menyadari bahwa negara ini berdiri berkat Tuhan juga, jadi Tuhan tidak akan pernah mau umatnya itu sengsara dari kekuatan yang diterima umatnya dan nantinya Tuhan memberi pemimpin yang bertanggungjawab mempunyai komitmen terhadap Pancasila dan UUD 45. Makanya kepemimpinan 2009 nantinya bisa mengatasi.
( Dwi Mingguan Intelijen No 18 Th IV 2007)